Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan ekspor PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mulai 19 September 2015. Pasalnya Newmont belum juga memenuhi syarat yang diminta pemerintah, yakni syarat kerjasama Newmont dengan Freeport dalam membangun proyek smelter di Gresik, Jawa Timur.
Ini menyusul izin ekspor Newmont Jumat (18/9) lalu sudah habis. Meski, sebelumnya, Newmont sudah mengajukan perpanjangan ekspor ke Kementerian ESDM untuk enam bulan ke depan. Lantaran, syarat belum juga dipenuhi, izin ekspor ditolak.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pihaknya tidak bisa menerbitkan rekomendasi surat persetujuan ekspor konsentrat enam bulan ke depan kepada Newmont. “Kalau syarat enggak dipenuhi, ya, enggak bisa diberikan rekomendasi,” katanya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (18/9).
Bambang meminta Newmont menegaskan komitmennya membangun smelter. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Newmont, apakah tetap bekerjasama dengan Freeport Indonesia atau membangun sendiri. “Dia, kan, termasuk komitmen untuk smelter. Selama belum ada kepastian (membangun smelter), ya, kami belum bisa menerbitkan SPE,” tegasnya.
Sementara itu, Jurubicara Newmont Rubi Purnomo mengatakan, izin ekspor dari kementerian perdagangan akan berakhir pada 22 September 2015 nanti. Makanya, pihaknya terus berusaha memenuhi persyaratan yang dibutuhkkan untuk mendapatkan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) dari kementerian ESDM.
Persyaratan yang dimaksud adalah kepastian kerjasama pembangunan smelter dengan PT Freeport Indonesia. “Saat ini kami sedang berusaha memenuhi seluruh persyaratan dalam proses mendapatkan rekomendasi ekspor dari ESDM,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (18/9).
Rekomendasi SPE merupakan dasar bagi Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor. ESDM pernah menerbitkan rekomendasi SPE pada Maret 2015 yang berlaku selama 6 bulan. Ketika menerbitkan rekomendasi itu, dinyatakan izin ekspor Newmont berlaku untuk periode 18 Maret – 18 September 2015, dengan kuota 447.000 ton konsentrat tembaga.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar