Misbakhun Dukung Kebijakan OJK Terbitkan Rekening Valas bagi WNA

indexRMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dan mengirimkan surat penegasan kepada seluruh Bank Devisa terkait Relaksasi Pembukaan Rekening Valuta Asing bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia khusus untuk rekening minimum 2.000 dolar AS dan maksimum 50.000 dolar AS.

Menanggapi kebijakan OJK itu, anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mendukung terbitnya aturan tersebut sebagai upaya yang kongkrit dan diharapkan akan mendorong masuknya valas dalam jumlah yang signifikan.

“Kalau setahun ada lalu lintas masuk 14 juta WNA dan turis asing masuk ke Indonesia, yang secara secara rutin ada 3 juta WNA yang masuk ke Indonesia, dan kalau dibuat rata-rata per orang 10.000 dolar AS, maka akan masuk valas dolar AS sebesar 3 miliar dolar AS. Ini jumlah yang besar,” ujarnya dalam keterangannya di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 16/9).

Menurutnya, penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindaklanjut dari Paket Kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Minggu lalu. Dan untuk pembukaan rekening Valas untuk warga negara asing tersebut, cukup dengan menggunakan paspor saja.

Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini optimis dengan terbitnya aturan OJK, akan mendorong WNA dan turis asing untuk membuka rekening valas di sistem perbankan Indonesia.

“Saya yakin dengan kemudahan persyaratan yang telah dibuat oleh OJK akan ada dorongan WNA dan turis asing untuk membuka rekening valas di sistem perbankan Indonesia,” demikian Misbakhun.

 

Sumber: RMOL

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar