Pacu Industri Lewat Kemudahan Impor

29ImporJAKARTA. Pemerintah melonggarkan keran impor untuk beberapa produk bahan baku industri manufaktur lewat kebijakan deregulasi. Harapannya, upaya ini bisa mendorong daya saing industri.

Arlinda, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan KEK mengatakan, pelonggaran kebijakan impor bahan baku ini untuk memacu laju industri nasional. “Poinnya adalah bagaimana industri di dalam negeri yang perlu bahan baku impor (bisa mendapatkan bahan baku) dengan mudah,” ujarnya, Senin (21/9).

Catatan saja, lewat kebijakan deregulasi yang sedang dibuat, pemerintah merombak berbagai aturan, antara lain merevisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) tetang ketentuan impor berbagai produk bahan baku. Revisi ini akan menghapus poin rekomendasi dari kementerian teknis untuk pemasukan impor produk tertentu.

Menurut pemerintah, penghapusan rekomendasi kementerian teknis akan mempersingkat proses masuknya impor bahan baku sehingga industri dalam negeri bisa lebih cepat berproduksi.

Salah satu contohnya adalah revisi Permendag 39 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) misalnya, yang bertujuan untuk memudahkan impor waste paper, skrap baja, sebagai bahan baku industri.

Menurut Arlinda, saat ini limbah non B3 yang diimpor harus dapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemprin) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Nah, ke depan rekomendasi ini tak diperlukan lagi.

Sebagai gantinya, kini Kemdag masih merumuskan cara untuk mengontrol impor bahan baku ini. “Bagaimana caranya agar itu (limbah non B3) yang sebenarnya masih dibutuhkan, tidak merusak lingkungan. Misalnya kalau itu dikeluarkan tidak dilakukan verifikasi, kami harus sepakat dulu, siapa yang harus bertanggung jawab. Ini masih kami bahas. Ada produk-produk yang masih ditunda pembahasannya,” kata Arlinda.

Menteri Perindustrian Saleh Husin bilang, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri domestik. “Kami ingin industri dalam negeri terpenuhi kebutuhan bahan bakunya,” kata Saleh.

Bila bahan baku industri bisa terpenuhi, industri yang bersangkutan bisa berproduksi dan bisa menyerap tenaga kerja. Selain itu, kata Arlinda, ada kepastian berusaha bagi pelaku industri.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar