Jakarta. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, telah menyelesaikan tahap final revisi Peraturan Dirjen (Perdirjen) No 579.K/32/DJB/2015 mengenai penentuan harga batubara untuk pembangkit listrik di mulut tambang. Artinya, beleid baru penentu harga setrum di mulut tambang segera keluar.
“Mudah-mudahan bisa keluar pekan depan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono Rabu (23/9).
Dalam beleid baru ini antara lain berisi, penetapan harga batubara pembangkit mulut tambang berdasarkan biaya produksi, ditambah dengan margin sebesar 25%. Selain itu, pemerintah tidak akan mengatur patokan harga batubara di pembangkit. Pertimbangannya adalah harga batubara untuk pembangkit mulut tambang punya basis penghitungan masing-masing, berdasarkan kalori rendah atau tinggi.
Bambang menegaskan, revisi aturan ini hanya akan memerinci tarif listrik yang akan dibeli oleh PLN, dari pembangkit setrum yang ada di mulut tambang. Pemerintah akan membuat range harga listrik, berdasarkan pertimbangan lokasi pembangkit. “Tujuannya agar bisa lebih efisien,” terangnya.
Sayang bambang masih enggan memerinci lebih jelas aturan ini. Alhasil, belum tergambar apa untung rugi yang akan diterima oleh pebisnis yang berkomitmen untuk membangun pembangkit listrik di mulut tambang.
Sebagai catatan, saat ini PLN tengah menggelar tender pembangunan PLTU Mulut Tambang Sumsel berkapasitas 2×600 megawatt (MW). Adapun PLTU Mulut Tambang Sumsel 10 berkapasitas 1×600 MW dengan total investasi di dua proyek ini sekitar US$ 3 miliar.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar