Batas Saham Asing dalam Bisnis Ikan Diperbesar

indexTujuan mengubah aturan kepemilikan asing adalah mendorong industri hilir.

JAKARTA. Pemerintah akan membuka pintu lebih lebar bagi investor asing untuk masuk industri perikanan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 / 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal alias daftar negatif investasi (DNI).

Ariesta Riendrieas Puspasari, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan BKPM mengatakan, BKPM telah menggelar evaluasi atas Perpres DNI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada pekan ini. “Kami akan membuka batasan di bidang usaha jasa cold storage yang semula diatur maksimal 33% untuk Jawa dan Sumatera diubah menjadi 65%,” ujar dia kepada KONTAN, Kamis (24/9).

Kebijakan yang kini berlaku berupa pembatasan kepemilikan saham untuk asing, maksimal 33% di unit usaha jasa perdagangan cold storage berkapasitas besar di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, batas maksimal kepemilikan saham asing mencapai 67%.

Rencananya, pemerintah tidak lagi membedakan wilayah untuk bayar kepemilikan asing. Jadi, batas kepemilikan saham investor asing maksimal 65% berlaku untuk seluruh wilayah di tanah air.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, perubahan aturan ini bertujuan untuk mendorong masuknya investor asing ke industri hilir perikanan. Ia mencontohkan saat ini total budi daya rumput laut satu juta ton per tahun, namun yang diproses di domestik hanya sekitar 10%, atau setara 100.000 ton per tahun. Itu sebabnya, usaha cold storage akan diusulkan lebih terbuka bagi investor asing. “Di sektor hilir dan inland investment, kami membuka pintu seluas-luasnya bagi investor asing untuk masuk membawa teknologi terbaru dalam pemrosesan produk perikanan,” ujar Franky.

Selin itu, BKPM juga tidak akan mengeluarkan lagi izin usaha pemanfaatan dan peredaran koral atau karang hias dari alam untuk akuarium baik untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Tujuannya untuk melindungi kondisi lingkungan koral nasional.

 

Kaji sektor lain

Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bilang, kini KKP mendorong tumbuhnya industri pengolahan perikanan domestik. Makanya, KKP akan menaikkan batas maksimal kepemilikan saham asing di sektor pengolahan produk perikanan, dari 40% menjadi 60%.

KKP optimistis kebijakan ini akan disambut positif investor sehingga akan terjadi transfer teknologi di sektor hilir perikanan. “Kami memang memprioritaskan pengusaha dalam negeri. Tetapi kalau mereka tidak bisa, ya, silakan bermitra dengan asing agar ada transfer teknologi,” ujar dia.

Selain di sektor perikanan, BKPM juga berencana merevisi DNI di sektor industri lain untuk mendorong masuknya investasi asing. Sekedar catatan, Perpres Nomor 39 / 2014 merinci 16 bidang usaha semisal perindustrian, pertahanan dan keamanan, komunikasi dan informastika, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.

Menurut Ariesta, dalam waktu dekat BKPM akan berkoordinasi dengan kementerian lain untuk membahas perkembangan usulan kebijakan investasi di masing-masing sektor. “Kami sudah mengirimkan surat ke kementerian yang terkait dengan DNI. Kami masih menunggu masukan dari kementerian-kementerian,” ujar dia.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar