Impor Gula Tanpa Kuota Diproses

imagesImportir gula merah meminta pemerintah tetap menggunakan sistem kuota dalam tata niaga impor gula.

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk membuka impor gula mentah atau raw sugar tanpa kuota rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemperin) ternyata mendapatkan penolakan dari Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yang notabene adalah importir gula di tanah air.

Rencana Kementerian Perdagangan (Kemdag) menghapus rekomendasi Kemperin untuk impor gula ini merupakan bagian dari paket deregulasi kebijakan pemerintah jilid I. Kemudahan tata niaga impor gula ini bertujuan agar ada kepastian pasokan bagi industri yang membutuhkan gula sebagai bahan baku.

Namun, Riyanto B. Yosokusumo, Sekretaris Jenderal AGRI menyebut, tanpa rekomendasi Kemperin, proses impor memang akan lebih mudah. Ia bahkan memperkirakan, realisasi impor gula mentah berpeluang melonjak melebihi jumlah kebutuhan.

Nah, karena itu, AGRI khawatir, jika impor gula mentah dibebaskan padahal pengawasan di lapangan masih lemah, gula untuk industri malah lebih banyak merembes ke pasar konsumsi. “Meski masih mengimpor gula, tapi pemerintah juga tetap harus melindungi petani,” ujar Riyanto, Rabu (23/9).

Tentu saja importir akan terus mendapat sorotan. Dengan dasar inilah, AGRI mengusulkan impor gula tetap menggunakan sistem kuota dengan rekomendasi Kemperin. Tapi, kuota tidak ditetapkan setiap kuartal seperti saat ini, melainkan kuota langsung selama setahun.

Sistem kuota per kuartal menyulitkan perusahaan dalam menyusun target dan rencana ekspansi tahunan. Pasalnya, untuk bisa ekspandi dengan mulus, perusahaan perlu kepastian bahan baku untuk setahun penuh.

Riyanto menambahkan, jika rencana penghapusan sistem kuota dalam impor gula mentah ini bisa terwujud pada bulan ini, hal itu juga akan menimbulkan ketidakpastian pasokan untuk produksi selama kuartal IV 2015. “Proses impor mulai dari perizinan sampai gula masuk butuh waktu kurang lebih 45 hari. Berarti, pengusaha seharusnya sudah mengurus izin impor kuartal IV 2015 sejak saat ini. Namun, nyatanya mundur karena ada perubahan kebijakan,” tuturnya.

Riyanto bilang, akibat ketidakpastian pasokan bahan baku, satu pabrik gula rafinasi yaitu PT Berkah Manis Makmur (BMM) di Serang, Banten, sudah dua minggu terakhir berhenti berproduksi.

Sebagai informasi, AGRI mengajukan izin impor 3,1 juta gula kristal mentah (GKM) sepanjang tahun ini, atau kurang lebih sama dengan tahun lalu. GKM itu akan diolah lagi menjadi gula rafinasi untuk industri makanan minuman. Seluruh GKM masih diimpor dari luar negeri karena Indonesia belum mampu menyediakannya.

 

Tak ada kejelasan

Untuk kuartal IV 2015 ini, AGRI telah mengajulan impor 800.000 ton dan telah mendapatkan persetujuan Kemperin. Namun, izin itu masih menunggu keputusan dari Kemperin.

Karyanto Suprih, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengakui bahwa Kemdag akan memberi izin impor gula mentah sebanyak 800.000 ton untuk kuartal IV 2015 setelah ada rekomendasi resmi dari Kemperin. Namun, sampai kini belum ada kejelasan soal ijin tersebut.

Dalam paket deregulasi, Kemdag berencana merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula dengan menghilangkan rekomendasi Kemperin.

Saat ini revisi beleid ini masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung bulan September ini.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar