Jakarta-Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan kebijakan untuk memperkuat cadangan devisa (cadev). Setelah mengharuskan devisa hasil ekspor masuk ke perbankan dalam negeri, sekarang dibuatlah kebijakan agar devisa bisa bertahan lama di perbankan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) belum dapat mengungkapkan rincian kebijakannya. Namun kurang lebih aturannya akan seperti yang ada di beberapa negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
“Ya tentu kita belajar dari banyak negara, apa dari Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina. Semua ada caranya. Yang paling penting tetap kita memperlakukan ini suatu devisa yang bebas. Tapi tentu dibutuhkan sistem yang baik sehingga ekonomi kita lebih lancar,” ujar JK di kantornya, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Menurut JK, penting menjaga devisa di tengah kondisi seperti sekarang. Di mana perekonomian global, khususnya pasar keuangan masih penuh ketidakpastian akibat keputusan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve (The Fed).
“Devisa itu bagaimana menjaga devisa kita tetap cukup, bagaimana menjaga devisa ini jangan dipakai untuk luxury. Bagaimana menjaga ekspor tetap terjaga, bagaimana impor itu dibatasi untuk hal yang penting saja,” katanya.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar