JAKARTA. Apes bener nasib deposan! Saat daya beli butuh sokongan, bank-bank malah bersiap memangkas bunga deposito. Perlambatan ekonomi jadi biang keladinya. Gara-gara ekonomi tumbuh lambat, kredit perbankan ikut terhambat.
Ini pula yang menjadikan likuiditas perbankan longgar. Dalam kondisi seperti itu, bank memilih efesien dengan memangkas bunga simpanan agar biaya dana tetap singset. Ujungnya, bank bisa tetap mempertahankan laba agar tetap gendut. Dus, para deposan pun hanya bisa gigit jari. Apalagi, pemangkasan bunga deposito sejatinya sudah dilakukan bank sejak awal 2015 ini.
Perlahan, bank-bank sudah menggunting bunga simpanan, meski bunga acuan, baik BI rate maupun LPS Rate bertahan tinggi (lihat grafik). Lihat saja data Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) Bank Indonesia, bunga deposito sembilan dari 10 bank papan atas susut. Hanya Bank Tabungan Negara (BTN) yang masih kerek bunga deposito.Sejak awal tahun, Penurunan bunga deposito terbesar di lakukan Bank Central Asia (BCA), yakni sudah susut 190 basis poin (bps) (lihat tabel).
Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA menegaskan, BCA rutin menurunkan bunga deposito sejak Februari 2015. “Sudah delapan kali kami turunkan bunga deposito. Tiap bulan, rata-rata turun 0,25%,” ujar Jahja. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri menyatakan, Mandiri berancang-ancang memangkas bunga simpanan. “Likuiditas memang sudah longgar. Tapi, kami juga melihat inflasi,” kata Rohan, Selasa (22/9).
BTN juga membuka ruang untuk penurunan bunga deposito yang kini di kisaran 6,63%-7,13%. “Kemungkinan bisa turun lagi,” ujar Sis Apik Wijayanto, Direktur Funding and Distribution BTN. BTN bersemangat turunkan bunga deposito sebagai salah satu strategi mengurangi biaya dana. Apalagi, dana deposito mendominasi, yakni mencapai 50,18% atas total dana pihak ketiga BTN.
Herwidayatmo, Direktur Utama Bank Panin mengatakan, Panin sudah beberapa kali menurunkan bunga deposito. Saat ini, bunga deposito special rate Panin di 8,5%.”Akan turun lagi jika bisa dan perlu,” tutur dia. Pertimbangan Panin antara lain, kebutuhan dana, dan kemampuan membayar dana.
Catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maksimum bunga deposito sepanjang Juni 2015 turun 2 bps dari 8,64% jadi 8,62%. Penurunan ini mengurangi biaya dana (cost of fund) Rp 106 triliun pada periode Desember 2014-Mei 2015, dari Rp 1.031 triliun jadi Rp 925 triliun.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar