Kurang Satu Bulan, Uang Pencairan JHT Melonjak 100%

bpjs

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat kenaikan rata-rata harian pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari 1 September sampai 23 September 2015. Klaim JHT rata-rata per hari mencapai Rp 100 miliar.

Angka ini, naik 10% bila dibandingkan rata-rata harian pada bulan Januari sampai Agustus 2015 yang berkisar Rp 50 miliar per hari.

“Pencairan nasional rata-rata per hari Rp 100 miliar. Ini naik 100%,” kata PPS. Kadiv Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, kepada detikFinance, Senin (28/9/2015).

Selam periode 1-23 September, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 261.894 kasus (peserta) yang mencairkan JHT dengan nilai klaim Rp 1,6 triliun.

Hingga akhir September, BPJS memproyeksi total JHT yang diusulkan untuk dicairkan mencapai Rp 2 triliun. Untuk data Bulan Januari-Agustus 2015, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 693.418 kasus pencairan JHT dengan total klaim Rp 8 triliun atau setara Rp 50 miliar per hari kerja.

Peningkatan angka klaim pada bulan September ini terjadi pasca adanya revisi regulasi dana JHT dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46/2015 menjadi revisi PP nomor 60/2015.

PP lama yang keluar bulan Juli 2015, tidak memperbolehan pencarian JHT untuk pekerja resign dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum memasuki usia pensiun. Kemudian muncul revisi PP terbaru yang diikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang kelonggaran pencairan JHT.

Akibatnya, pengusul JHT yang sempat tertahan oleh kebijakan lama berbondong-bondong mengajukan pencairan JHT. Membludaknya jumlah peserta yang mencairkan JHT juga dipengaruhi isu soal regulasi terbaru. Informasi yang beredar, regulasi JHT terbaru hanya berlaku sementara padahal rumor tersebut tidak benar.

“Bulan Juli itu begitu nggak diperbolehkan sehingga mereka jadi berlomba-lomba mencairkan. Apalagi ada informasi yang salah diterima peserta,” tuturnya.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar