Tahun ini bisa dibilang tahun kelabu bagi pekerja minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Akibat anjloknya harga minyak dunia, dari tahun lalu rata-rata US$ 105 per barel, tahun ini hanya sekitar US$ 50 per barel. Perusahaan migas mengeluarkan kebijakan tidak menaikkan gaji pegawainya.
Hal tersebut seperti diungkapkan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudianto Rimbono, kepada detikFinance, Kamis (1/10/2015).
“Sejak awal tahun, ada KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) sudah memberitahu kami, kalau tidak ada kenaikan gaji pegawai tahun ini,” kata Rudianto.
Dia mengatakan, tidak adanya kenaikan gaji pegawai migas tahun ini akibat harga minyak dunia anjlok, sehingga menurunkan pendapatan perusahaan.
“Ini dialami hampir seluruh perusahaan migas di dunia, bahkan di luar negeri sana lebih parah sampai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ribuan orang, di kita (Indonesia) hanya tak naik gaji, jadi ini patut disyukuri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, suramnya industri hulu migas sudah dirasakan para perusahaan migas sejak Oktober 2014, mulai saat itu harga minyak terus turun bahkan sampai saat ini.
“Jadi kita sudah diberi tahu sejak awal tahun oleh salah satu perusahaan migas, tidak ada kenaikan gaji. Bahkan mereka juga harus memangkas dana investasi mereka untuk mengantisipasi anjloknya harga minyak dunia,” tutup Rudianto.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar