Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lintas kementerian membentuk desk atau ‘posko’ yang membidangi penanganan pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Desk ini dikhususkan untuk sektor industri tekstil dan sepatu yang kini sedang dihadapkan pada persoalan gelombang PHK.
“Agenda pertemuan tadi, lebih ke salah satu usulan dari pemerintah, BKPM bersama kementerian, kita membentuk satu desk khusus investasi tekstil dan sepatu,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani usai rakor di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (2/10/2015).
Franky mengatakan, desk khusus ini di bawah langsung BKPM yang akan resmi diluncurkan pada 9 Oktober. Anggota dari desk khusus ini selain dari BKPM juga melibatkan asosiasi usaha tekstil dan sepatu juga kementerian. Desk menerima laporan dan mencarikan solusi yang dihadapi industri.
“Pada prinsipnya desk ini membantu supaya tidak terjadi PHK. Pada waktu yang bersamaan terjadi serapan tenaga kerja dalam jumlah besar,” katanya
Ia mengatakan selama semester I-2015 tercatat ada 300 pabrik tekstil baru dan 100 investasi pabrik sepatu. Bahkan dari jumlah itu, ada 16 perusahaan yang sudah mulai tuntas pembangunan pabriknya. Diperkirakan akan ada 100.000 lebih tenaga kerja akan terserap hingga 2019. Kondisi ini menjadi anomali karena di sisi lain ada laporan soal PHK.
Franky mencontohkan salah satu fungsi dari desk khusus ini adalah memfasilitas dan memecahkan persoalan yang dihadapi industri. Misalnya soal keringanan tagihan pembayaran listrik untuk industri yang mengalami kendala keuangan agar tak ada PHK. Keringanannya dalam bentuk cicilan pembayaran listrik ke PLN setelah proses permohonan yang difasilitasi desk pencegahan PHK. Bantuan lainnya juga diberikan tergantung persoalan yang dihadapi industri.
“Misalnya tagihannya Rp 5 miliar, adanya Rp 3 miliar, sisanya dicicil selama beberapa bulan, jadi ada perpanjangan waktu. Desk ini menampung, memverikasi untuk ditindaklanjuti. Penangguhannya tergantung kita lihat dari perusahaannya,” katanya.
Sumber: Detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar