Paket Kebijakan BI Jilid II

  1. Menjaga stabilitas rupiah

BI Hadir di pasar valas domestik dan memperkuantnya dengan intervensi di pasar forward guna menyeimbangkan penawaran dan permintaan di pasar forward.

  1. Pengelolaan likuiditas rupiah

BI akan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) tiga bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor dua minggu.

  1. Pengelolaan penawaran dan permintaan valas
  • Meningkatkan threshold forward jual yang wajib menggunakan underlying, dari semula US$ 1 juta jadi US$ 5 juta per transaksi per nasabah. Memperluas cakupan underlying khusus forward jual, termasuk deposito valas di dalam negeri dan luar negeri.
  • Penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas.
  • Penurunan holding period SBI dari satu bulan menjadi satu minggu.
  • Insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengonversinya ke dalam rupiah.
  • Mendorong tranparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD).

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar