- Menjaga stabilitas rupiah
BI Hadir di pasar valas domestik dan memperkuantnya dengan intervensi di pasar forward guna menyeimbangkan penawaran dan permintaan di pasar forward.
- Pengelolaan likuiditas rupiah
BI akan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) tiga bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor dua minggu.
- Pengelolaan penawaran dan permintaan valas
- Meningkatkan threshold forward jual yang wajib menggunakan underlying, dari semula US$ 1 juta jadi US$ 5 juta per transaksi per nasabah. Memperluas cakupan underlying khusus forward jual, termasuk deposito valas di dalam negeri dan luar negeri.
- Penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas.
- Penurunan holding period SBI dari satu bulan menjadi satu minggu.
- Insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengonversinya ke dalam rupiah.
- Mendorong tranparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD).
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar