Target Wajib Pajak di Bandung Rp 1,6 T, September Baru Rp 859 M

TAX19

Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung menargetkan pemasukan lewat pajak Rp 1,6 triliun pada 2015 ini. Namun hingga triwulan III atau September ini, baru Rp 859 miliar atau 53,26 persennya yang masuk.

“Penerimaan sampai dengan 3 September ini sebanyak Rp 859 miliar dengan rata-rata Rp 107 miliar per bulannya,” kata Kepala Disyanjak Kota Bandung Priyana Wirasaputra di Balai Kota Bandung, Senin (7/9).

Dengan jumlah rata-rata per Rp 107 miliar, asumsi pajak yang diterima sampai akhir 2015 diperkirakan hanya mencapai Rp 1,2 triliun atau hanya sekitar 79,88 persen. Artinya target pajak tidak tercapai.

Disyanjak mencatat pemasukan pajak terbesar di Kota Bandung yakni hotel dengan Rp 260 miliar, kemudian restoran Rp 170 miliar, hiburan Rp 60 miliar, parkir Rp 30 miliar dan beberapa pemasukan lainnya.

“Bagi para pelaku usaha formal di Kota Bandung diharapkan segera membayarkan pajak,” ujarnya. Dalam catatannya jumlah wajib pajak di Kota Bandung cukup meningkat pada 2014 ke 2015. “Semula 3.496 (wajib pajak) di tahun sekarang ini mencapai 4.032.”

Pemkot Bandung saat ini menggandeng kepolisian untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dengan mengoptimalkan Program Penindakan dan Penertiban Pajak Daerah (P4D).

“Banyak yang tidak menerima registrasi pajak. Sehingga tidak optimal. Ini terjadi karena kebiasaan dan juga penegakan belum maksimal. Diberitahukan bahwa setiap mereka yang berwirausaha formal di Bandung harus registrasi pajak,” jelas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Sumber: Merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar