JAKARTA. Bila tak ada aral melintang, pada Kamis (8/10) pekan ini, pemerintah akan merilis paket kebijakan ekonomi jilid III. Tak seperti dua paket kebijakan sebelumnya, paket kebijakan ekonomi jilid III ini pemerintah akan fokus untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk mencegah pemutusan hubungan kerja dan formula penghitungan upah minimum yang diatur dalam rancangan Peraturan Pemeritnah (RPP) tentang Pengupahan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, dalam paket kebijakan jilid III yang akan dirilis itu, pemerintah bakal mengeluarkan berbagai kebijakan baru. Salah satunya rumus dasar penghitungan upah minimum.
Menurut Darmin, pemerintah telah menyelesaikan RPP tentang Pengupahan yang menjadi dasar hukum penentuan formula upah minimum pekerja. “Kami sudah membahas dan menyelesaikan kebijakan tentang upah minimum,” ujarnya, Selasa malam (6/10).
Sayangya, Darmin masih enggan membeberkan secara rinci seputar formula penghitungan upah minimum pekerja ini. Yang jelas, kata dia, pemerintah akan mengumumkan formula penghitungan upah ini bersamaan dengan kebijakan jilid III.
Beberapa waktu lalu, KONTAN menulis, RPP tentang Pengupahan yang memuat penghitungan formula kenaikan upah minimum berdasarkan tiga indikator : inflasi, tingkat produktivitas buruh (alfa) dan produk domestik bruto (PDB) di tiap kabupaten/provinsi. Formula ini menghapus peran Serikat Pekerja menegosiasikan upah.
Berlaku lima tahun
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hayani Rumondang bilang, perubahan komponen penghitungan upah minimum ini akan digunakan selama lima tahun. Namun, kenaikan upah para pekerja tetap akan berlangsung setiap tahun. Dengan adanya formula itu, harapannya, tidak terjadi kenaikan upah yang tak wajar. Pengesahan RPP tentang Pengupahan ini juga diharapkan bisa menjamin keberlangsungan usaha industri dan para pekerja.
Rumusan formula upah minimum ini menuai kritik dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bilang, sistem perhitungan Pengupahan dalam RPP Pengupahan tidak berimbang, lantaran tak melibatkan peran serikat pekerja. Dengan formula baru ini, kenaikan upah buruh diperkirakan rata-rata hanya 8,8% per tahun.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar