JAKARTA. Pemerintah terus melanjutkan upaya memperluas pasar produk perikanan Indonesia. Setelah mendapatkan pembebasan bea masuk ekspor produk perikanan dari Amerika Serikat (AS), kini pemerintah tengah melobi otoritas Norwegia untuk mendapatkan fasilitas serupa.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, bilang, pemerintah berupaya dapat fasilitas zero tarif ekspor produk perikanan ke semua Negara di Eropa.
Upaya itu bakal ditempuh pemerintah melalui berbagai strategi kebijakan. Di antaranya, mengubah stigma buruk yang selama ini melekat pada produk perikanan Indonesia dari illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) atau kejahatan perikanan jadi legal, reported, and regulated fishing (LRRF). “Kami akan mengambil kembali hasil illegal fishing dan mengumpulkan bayaran dari mereka untuk menjadi jaminan keberlanjutan pasokan ikan dunia,” kata Susi, akhir pecan lalu,
Permintaan Susi disambut baik Norwegia. Stig Traavik, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia menyatakan, negaranya akan membebaskan bea impor ikan dari Indonesia.
Kendati belum ada hitam di atas putih soal pembebasan bea masuk ekspor dari Norwegia, pengusaha mendukung upaya pemerintah. “Mencari pasar memang tidak mudah,” ujar Thomas Darmawan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Senin (5/10).
Thomas menilai, pembebasan bea masuk dari Norwegia bisa menjadi angin segar bagi pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Hanya saja, zero tariff itu tidak terlalu signifikan bagi devisa Negara. Dalihnya, dengan jumlah penduduk hanya 5 juta jiwa, pasar ekspor perikanan Indonesia ke Norwegia tidak terlalu besar.
Apalagi, selama ini Norwegia justru dikenal sebagai negara produsen ikan salmon terbesar dengan menguasai sekitar 60% pasar dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, ekspor ikan salmon Norwegia ke Indonesia mencapai 6.500 ton dengan nilai US$ 20 juta.
Itu sebabnya, kata Thomas, Indonesia hanya bisa memanfaatkan kerjasama dengan Norwegia dengan cara mengekspor ikan mentah untuk diolah. “Tapi, hal ini bertentangan dengan cita-cita Indonesia yang ingin mengurangi ekspor bahan mentah,” katanya.
Sepanjang semester I-2015, Indonesia mengekspor produk perikanan sebanyak 515.640 ton senilai US$2,02 miliar. Volume ekspor ini turun 14,91% dan nilainya anjlok 8,57% dari periode serupa di tahun lalu.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar