Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat internal membahas usulan inisiatif RUU tentang KPK dan RUU tentang Pengampunan Pajak Nasional (Tax Amnesty). Dua RUU itu adalah usulan dari anggota DPR lintas fraksi agar dimasukkan di Prolegnas Prioritas 2015.
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo, mengatakan, bahwa RUU Pengampunan Pajak diusulkan karena pelaku ekonomi membutuhkan kejelasan soal pajak dan aset mereka.
“Dengan adanya pengampunan pajak ini diharapkan mereka memutihkan kembali. Kalau ini betul tujuan ini, maka krisis ekonomi, kita bisa teratasi pemasukan negara,” ujar Firman, Selasa (6/10).
Sementara usulan revisi UU KPK bertujuan membuat keseimbangan antarpenegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi. Diharapkan, ada keseimbangan di antara penegak hukum dalam memberantas korupsi.
“Sehingga korupsi bisa diberantas secara bersama-sama. Di kemudian hari, tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody di atas penegak hukum lainnya,” kata Politikus Golkar itu.
Dia memastikan pembahasan Baleg DPR atas kedua RUU itu adalah karena ada usulan masuk kepada mereka. Kata dia, Baleg tidak bisa menolak bila ada usulan.
“Karena aturan UU-nya, bila ada pengusul, maka harus kami bahas. Termasuk usulan beberapa lintas fraksi,” kata dia.
Kedua RUU memang usulan sejumlah fraksi di DPR.
Sumber: BERITA SATU
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan Balasan