JAKARTA. Kalangan pengusaha di sektor kehutanan ketar ketir. Pasalnya, kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi sanksi pembekuan dan pencabutan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) serta hutan tanaman industri (HTI), bakal menimbulkan efek berantai.
Irsyal Yasman, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bilang, sanksi KLHK bisa berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan ribu karyawan di industri kehutanan. “Kami minta pemerintah menyelesaikan serius akar masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Irsyal, Rabu (21/10).
Menurutnya, pelaku usaha yang telah dicabut izin usahanya ibarat sudah jatuh ketimpa tangga. Ketika lahan hutannya terbakar, pelaku usaha masih harus berhadapan dengan sanksi pemerintah.
Firman Soebagyo, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar mengingatkan pemerintah untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam mengambil keputusan. Dia bilang, langkah KLHK mengumumkan nama-nama perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan berpotensi merusak iklim investasi. Apalagi, sanksi itu diberikan sebelum ada proses hukum di pengadilan. “Cara ini justru tidak menyelesaikan persoalan kebakaran hutan,” ujarnya.
Paling tidak, lanjut Firman, investor asing akan melihat pemerintah tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi investasi di Indonesia.
Pada Senin (19/10), KLHK mengumumkan 10 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang dijatuhi sanksi administrasi karena diduga terlibat kebakaran hutan. Total, ada 14 perusahaan yang menerima sanksi kebakaran hutan.
Siti Nurbaya Bakar, Menteri LHK mengatakan, dari 10 perusahaan, empat dijatuhi sanksi paksaan pemerintah untuk melengkapi peralatan pemadaman, izin usaha, dan melakukan kewajiban pelaporan.
Mereka adalah PT BSS yang berlokasi di Kalimantan Barat, PT KU di Jambi, PT IHM di Kalimantan Timur, dan PT WS di Jambi. Keempat perusahaan ini adalah pemegang konsesi perkebunan dan HTI.
Sementara, empat perusahaan lain dijatuhi sanksi pembekuan izin, yakni PT PBP di Jambi, PT SBAWI, PT DML, dan PT RMP di Sumatera Selatan. Sedangkan dua perusahaan lain dicabut izinnya. “Kedua perusahaan itu adalah PT Mega Alam Sentosa dan Diera Hutan Lestari,” kata Siti.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar