BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan peraturan direksi mengenai penggunaan manfaat tambahan pada fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya bilang, aturan itu untuk peserta BPJS dengan pengelolaan pendanaan jangka panjang seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
“Manfaat tambahan berlaku bagi peserta aktif. Khususnya program pengelolaan pendanaan jangka panjang,” kata dia, Selasa (27/10). Tambahan manfaat itu antara lain fasilitas pinjaman uang muka perumahan, akses pinjaman bank dan kartu serbaguna untuk angkutan umum.
Peserta yang bisa menikmati kebijakan ini adalah mereka yang sudah menjadi anggota BPJS di atas satu tahun. Bagi pekerja yang menarik seluruh dana JHT maupun JP tidak mendapat fasilitas tambahan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja bilang, beleid tersebut akan keluar November 2015.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar