JAKARTA.Pemerintah memangkas Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sector pertambangan mineral dan batubara. Jika target semula Rp 52,2 triliun dipotong menjadi Rp 29,67 triliun atau dipangkas 43,2%. Target baru tersebut bahkan lebih rendah 16,4% dari realisasi tahun lalu senilai Rp 35,49 triliun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono bilang, revisi target lantaran jumlah produksi minerba turun akibat harga melorot tajam. Hingga September PNBP sektor tambang baru mencapai Rp 22,6 triliun.
Seperti diketahui, harga batubara acuan (HBA), komoditi yang berkontribusi hingga 80% dalam PNBP kini berada di level US$ 57,39 per ton. Nilai tersebut merupakan yang terendah sejak pemerintah menetapkan HBA setiap bulan mulai Januari 2009. Adapun sejak awal tahun ini, HBA telah anjlok hingga 7,26% dari US$ 64,65 pada Desember 2014.
“Sebagai implikasi dinamika kondisi ekonomi global, terdapat perubahan target pencapaian kinerja sub sektor mineral dan batu bara khusunya dari sisi PNBP 2015 sebesar Rp 29,67 triliun,” ujarnya, Senin (26/10).
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar