Kita sering mendengar bahwa Indonesia disebut sebagai negara hukum, dimana setiap tindakan dilakukan berdasar pada hukum / peraturan yang telah ditetapkan. Demikian halnya dengan Pemeriksaan Pajak yang seringkali dilaksanakan oleh Ditjen Pajak. Pemeriksaan Pajak yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pedoman dalam melakukan pemeriksaan. Aturan / dasar hukum ini memberikan pengertian kepada Wajib Pajak akan hak dan kewajiban Ditjen Pajak dalam melaksanakan Pemeriksaan Pajak. Untuk lebih memahaminya, Wajib Pajak dapat membaca dasar hukum yang digunakan oleh Ditjen Pajak sebagai pedoman dalam melaksanakan Pemeriksaan Pajak.
Dasar hukum yang mengatur tentang pemeriksaan pajak antara lain adalah:
- Pasal 31 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (peraturan disempurnakan di 184/PMK.03/2015)
- Pada UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007 pasal 31 dikatakan bahwa Tata cara pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
- PMK yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan adalah PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dimana PMK tersebut telah disempurnakan di PMK Nomor 184/PMK.03/2015. Dalam PMK ini dibahas mengenai ketentuan umum pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan ketentuan lain mengenai pemeriksaan pajak.
- Pasal 30 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007
- Pasal 30 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007 membahas mengenai penyegelan tempat atau ruangan tertentu apabila Wajib Pajak tidak memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan / atau memberi penjelasan terkait hal-hal yang perlu diperiksa. Tata cara penyegelan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Petunjuk pelaksanaan penyegelan diatur dalam bagian kesepuluh PMK 17/PMK.03/2013 yang telah disempurnakan di PMK Nomor 184/PMK.03/2015. Dalam bagian tersebut, diatur mengenai ketentuan pelaksanaan penyegelan dalam rangka pemeriksaan pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 28/PJ/2013
- SE – 28/PJ/2013 mengatur mengenai kebijakan pemeriksaan. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak ini diatur antara lain kebijakan umum pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, jenis pemeriksaan, pembatalan hasil pemeriksaan, dan kebijakan lainnya dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Sebelum dilaksanakannya Pemeriksaan Pajak, sebaiknya Wajib Pajak mulai mencari tahu mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki Ditjen Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan. Selain itu, Wajib Pajak juga perlu mengetahui dan mengerti batasan-batasan atas tindakan yang dapat dilakukan dan tindakan yang tidak dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam mencari fakta atas kebenaran mengenai hal yang diperiksa. Setelah Wajib Pajak mengerti dan memahami dasar hukum atas pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak, apakah Wajib Pajak sudah siap untuk diperiksa?
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan