Pasca Diskon Pemakaian Setrum Meningkat

listrikJAKARTA. PT PLN (Persero) mencatat rekor baru beban puncak sistem kelistrikan Jawa Bali yang tercatat 24.089 megawatt (MW). Rekor ini diklaim sebagai dampak positif paket kebijakan ekonomi dalam bentuk pemberian diskon tarif listrik mulai awal Oktober 2015 lalu.

Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PT PLN mengatakan, beban puncak sistem kelistrikan Jawa Bali terjadi pada malam hari. Adapun penyebab kenaikan beban puncak ini berasal dari kenaikan pemakaian listrik oleh pelaku industri. “Kami memantau pergerakan beban puncak sejak paket kebijakan terbit. Memang terjadi kenaikan jika semula rata-rata sekitar 22.000 MW sekarang menjadi 24.089 MW,” katanya, Kamis (4/11).

Diskon setrum ini tertuang di Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III, yang berlaku pada malam hari. Diskon ini bertujuan untuk mengurangi beban produksi industri.

Walaupun kebijakan ini sudah diumumkan bulan Oktober 2015, saat ini masih banyak pelaku industri yang belum memanfaatkan stimulus ini secara maksimal. Untuk itu, Benny bilang, PLN akan melakukan sosialisasi lagi agar paket ekonomi ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku industri. “Kami siap menopang kebtuhan listrik pelanggan industri,” jelas Benny.

Saat ini, ada 12.333 pelaku industri menengah dan besar yang bisa merasakan manfaat dari insentif paket kebijakan ini. Lebih terperinci, industri besar yang memakai daya 30.000 kilo volt ampere (kVA) ke atas atau golongan I-4 tercatat sebanyak 79 pelanggan, dan industri menengah daya di atas 200 kVA atau golongan I-3 ada 12.256 pelanggan.

Adapaun diskon tarif listrik yang diberlakukan PLN untuk pelaku industri ini akan berlaku mulai pukul 23.00 WIB sampai pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Potongan tarif ini akan diberlakukan dalam waktu tiga tahun mendatang.

Insentif bentuk lain yang diberikan kepada pelaku industri adalah, penundaan pembayaran tagihan listrik. Skema penundaan pembayaran tagihan ini memungkinkan industri hanya membayar 60% dari total tagihan setiap bulannya. Keringanan pembayaran listrik ini berlaku untuk enam bulan atau 10 bulan pemakaian listrik. Adapun pada bulan ke-9 atau bulan ke-13, industri bisa mengangsur utang dari tagihan listrik tersebut. “Paket ini diharapkan bisa melonggarkan kesulitan pelaku industri, dan bisa menggairhkan pertumbuhan ekonomi,” harap Benny. Sebelum ada paket stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik ini, pelaku industri banyak yang menyampaikan keluhan terkait mahalnya tarif listrik industri ini. Sektor industri yang sering mengeluhkan mahalnya tarif listrik itu antara lain : tekstil produk tekstil sepatu dan industri manufaktur lainnya.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar