TAK hanya melemahnya daya beli di pasar lokal yang jadi tantangan industri tekstil, tapi juga maraknya impor ilegal. Baru-baru ini, pemerintah menggagalkan aksi penyelundupan empat kontainer tekstil China senilai Rp 3,3 miliar.
Aksi penyeludupan tekstil ini melibatkan perusahaan yang ada di kawasan berikat. “Inisialnya PT KHYI,” kata Bambang S. Brodjonegoro, Menteri Keuangan, Senin (9/11). Selain menyita barang bukti, penegak hukum menahan satu orang tersangka berinisial AL. Bambang menyebut, aksi penyeludupan tekstil ini bisa mengganggu harga pasar produk tekstil dalam negeri.
Selain menggagalkan penyeludupan tekstil, pemerintah juga menggagalkan penyelundupan mineral tambang dari Indonesia 80 kontainer senilai Rp 73 miliar. Untuk kasus penyelundupan ini, pemerintah menjerat pelaku dengan UU tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda paling besar Rp 5 miliar.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar