JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Undang-Undang (UU) Perbankan direvisi dulu sebelum aturan terkait pertukaran perbankan dengan negara lain diterbitkan. “Jika termasuk data simpanan perbankan, maka UU Perbankan harus direvisi. Sebab jelas dikatakan data itu sebagai rahasia bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, Senin (16/11). Seperti diketahui, seiring kesepakatan pertukaran data perpajakan antar anggota G-20, Indonesia harus membuat tata cara teknis pertukaran data pajak dan perbankan secara otomatis.
Selain data pajak, data yang dipertukarkan adalah data rekening dan transaksi keuangan di bank, pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Agar pertukaran data itu bisa terjadi, OJK harus mengeluarkan aturan yang memaksa lembaga keuangan meminta surat kuasa pembukaan data ke Ditjen Pajak ke nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan melakukan sinkronisasi aturan agar tetap sesuai dengan aturan. Dalam revisi UU Perbankan, pemerintah akan memasukkan ketentuan tentang pertukaran data.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar