Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak bakal dikebut. Pemerintah dan sekutunya di DPR menargetkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak bisa berlaku tahun depan. Skenario itu sudah dimaukkan sebagai pertimbangan pemerintah saat menetapkan target penerimaan pajak di 2016. Mungkinkah proses pembuatan UU Pengampunan Pajak dikebut mengingat sempat ada penolakan?
SETELAH sempat dinyatakan ditunda, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak kembali dijadwalkan dalam masa sidang terakhir DPR di tahun ini.
Mengapa pembahasan RUU Pengampunan Pajak ini kembali digulirkan? Apa yang ingin dicapai dengan pengampunan pajak? Dan, apa mungkin UU Pengampunan Pajak bisa berlaku tahun depan? Untuk itu, Wartawan Tabloid KONTAN Thomas Hadiwinata dan Marshall Sautlan mewawancara Mukhamad Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi Golkar yang termasuk inisiator RUU Pengampunan Pajak. Berikut nukilan wawancara yang berlangsung Rabu pekan lalu:
KONTAN : Apa benar RUU tax amnesty akan diusulkan kembali untuk dibahas?
MISBAKHUN : Sebenarnya, Selasa kemarin (17/11) sudah hampir kami bahas. Tetapi karena Menteri Hukum dan HAM ada acara mendadak dengan presiden, kita jadwal ulang.
Perbaikan draft sudah terjadi dalam banyak hal. Jika usul awalnya pengampunan nasional sekarang menjadi tax amnesty. Ada banyak perubahan yang baru bisa saya sampaikan secara terbuka di Baleg. Tetapi kalau ditanya mengapa tax amnesty menjadi inisiatif DPR? Ya itu karena keinginan kami untuk membantu pemerintah.
Saat ini, shortfall penerimaan pajak sudah luar biasa. Per hari ini (18/11), realisasi penerimaan pajak baru 63% dari target. Shortfall yang besar ini akan membuat defisit APBN kita besar. Padahal, amanat konstitusi kita defisit APBN kan tidak boleh lebih dari 3% dari PDP. Nah, kalau ini lebih dari 3% akan menimbulkan risiko konstitusional dan kegaduhan-kegaduhan politik.
KONTAN : Mengapa kok DPR ikut mengurusi penerimaan pajak? Kalau tidak salah RUU ini kan inisiatif DPR ya?
MISBAKHUN : Hasil diskusi kami dengan pemerintah. Saat ini, pemerintah sedang serius menyelesaikan masalah penerimaan. Sedang DPR masih ada alokasi untuk mengajukan RUU. Jadi, biar pemerintah fokus menyelesaikan penerimaan pajak tahun ini. Dan DPR memikirkan bagaimana membantu pemerintah.
KONTAN : Mengapa kita harus segera memiliki UU Pengampunan Pajak? Bukankan pada 2017 sudah berlaku automatic information exchange?
MISBAKHUN : Siapa yang bisa memastikan itu akan segera berjalan sepenuhnya. Apakah otoritas keuangan Singapura secara sukarela mau memberikan data nasabah Indonesianya ke kita? Jangan lupa di sana masih membolehkan penggunaan nama samaran. Lihat saja beberapa bank di Swiss yang memilih menjaga kredibilitasnya daripada membuka nama wajib pajaknya. Mereka rela bayar denda yang besar.
Kalau kita tidak melaksanakan tax amnesty sekarang, yang menikmati justru asing. Banyak orang sini yang akan membuka rekening di luar negeri. Di Singapura atau di mana lah. Mereka bayar pajaknya ya ke sana.
KONTAN : Konsep pengampunan pajak yang baru itu seperti apa?
MISBAKHUN : Objeknya seharusnya tiga hal, yaitu capital repatriation, exsisting underground economy, lalu exsisting wajib pajak yang sudah berjalan. Capital repatriation berarti menyasar uang dari luar negeri masuk ke sistem perbankan kita. Lalu, underground economy menargetkan uang yang tidak ada dalam sistem perbankan, tetapi sudah berjalan di sini dan jumlahnya tidak kalah besar. Itu harus masuk ke sistem keuangan. Terakhir, orang-orang yang selama ini menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Mereka harus mendapat insentif juga dong. Tiga hal itu harus masuk ke dalam konsep pengampunan pajak kita.
KONTAN : Kabarnya, tariff uang tebusan dalam draft terbaru jadi kisaran 2%-6% ya?
MISBAKHUN : Besar tariff tergantung banyak hal. Misal, kalau memasukkannya di awal, membawa aset, uang ke dalam sistem kita, masak tidak diberi insentif? Tapi jika dia membawa uang, lalu tidak dimasukkan ke sini, tetap di sistem luar negeri, tidak bisa dong disamakan dengan orang yang membawa asset, bawa uang terus dimasukkan di dalam negeri. Tarifnya harus beda. Ini yang menyebabkan adanya variasi tariff.
KONTAN : Jadi tariff tidak hanya berdasarkan periode penyerahan permohonan ya? Apa perubahan lainnya?
MISBAKHUN : Periode penyerahan itu hanya salah satu. Perubahannya sih banyak.
KONTAN : Ide untuk membuat instrument seperti obligasi bagi mereka yang mau memasukkan uangnya dari luar negeri ke sini tetap ada?
MISBAKHUN : Masih, karena tax amnesty harusnya menjadi paket yang menarik bagi siapapun yang ikut di dalamnya. Bagaimana kita bisa menarik uang dari luar negeri ke sini kalau hanya mengandalkan insentif bebas pajak, tanpa instrumen investasi? Seharusnya memang ada instrument agar tax amnesty makin menarik.
KONTAN : Anda pernah bicara dengan stakeholder, seperti pebisnis tentang minat mereka mengikuti program pengampunan pajak?
MISBAKHUN : Kami Cuma berhubungan dan berdiskusi dengan pemerintah. Tidak dengan yang lain.
KONTAN : Bagaimana kalau ternyata tawaran tax amnesty ini sepi dari peminat?
MISBAKHUN : Adalah tugas pemerintah untuk membangun confidence kepada calon-calon peserta program tax amnesty. Kami memang pernah menanyakan itu ke pemerintah, agar ada prediksi awal, dan bagaimana ekspektasi kita.
KONTAN : Pemerintah menargetkan penerimaan Rp 60 triliun. Angka itu realistis?
MISBAKHUN : Itu terlalu rendah. Hitungan saya, tax amnesty harusnya bisa memasukkan uang di atas Rp 100 triliun.
KONTAN : Apa tidak terlalu cepat untuk menargetkan UU pengampunan pajak kelar di tahun ini. Bukannya baru mau diusulkan lagi di sidang tanggal 26 November?
MISBAKHUN : Pembahasan tanggal 26 itu dengan pemerintah karena itu belum ada di Prolegnas sekarang. Ada di Prolegnas, tetapi dalam struktur Kententuan Umum Perpajakan.
KONTAN : Lalu meminta amanat presiden (ampres)?
MISBAKHUN : Ya, dan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah. Pemerintah janji untuk cepat agar bisa segera dibahas bersama.
KONTAN : Apa mungkin selesai dalam masa persidangan sekarang, yang akan berakhir 19 Desember?
MISBAKHUN : Sebelum itu sudah bisa selesai.
KONTAN : Sudah ada lobi politik?
MISBAKHUN : Banyaklah yang sudah dilakukan.
KONTAN : Semua fraksi setuju UU pengampunan pajak?
MISBAKHUN : Semua fraksi oke, 100% setuju.
KONTAN : Waktu diusulkan di Sidang Baleg dulu sempat ada menolak. Apa nanti tidak akan ditolak lagi?
MISBAKHUN : Pasti ada yang menolak. Ada 650 anggota DPR yang isi kepalanya beda-beda. Cuma kalau kita tidak bisa mencapai kata sepakat dalam mufakat, ya voting saja.
Sumber : http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak

Tinggalkan komentar