Tak Capai Target, Tunjangan Ditjen Pajak Siap Dipangkas

tax_time_0DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak bersiap menelan konsekuensi akibat seretnya pencapaian penerimaan pajak tahun ini. Tunjangan kinerja Ditjen Pajak 2016 bakal lebih rendah dari yang diterima tahun ini.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sudah menetapkan, jika penerimaan pajak 2015 hanya tercapai di kisaran 90% hingga di bawah 95% dari target, maka tunjangan yang diberikan tahun 2015 dipangkas sebesar 10%. Selanjutnya, jika target yang terpenuhi hanya 85% sampai di bawah 90%, maka tunjangan berkurang 15%. Tapi yang terburuk, jika Ditjen Pajak hanya mampu mengantongi penerimaan pajak sebesar 70% hingga di bawah 80% dari target, maka penerimaan tunjangan dipotong hingga 50%.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku siap menerima konsekuensi tersebut. “Teman-teman sudah siap, kami tidak berekspektasi penerimaan tahun ini tinggi, tapi kami telah berusaha,” ujar Sigit, kepada KONTAN, pekan lalu.

Hingga 22 November 2015, total penerimaan pajak baru Rp 828,93 triliun. Angka ini setara dengan 6$ dari yang ditargetkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Hingga akhir tahun, Sigit memperkirakan realisasi pajak tahun ini hanya di kisaran 85%. Artinya, tunjangan Ditjen Pajak 2016 bisa terpangkas 15%.

Saat ini, tunjangan Ditjen Pajak mencapai 100%. Tunjangan terbesar diberikan kepada Dirjen Pajak sebesar Rp 117,37 juta per bulan di luar gaji. Remunerasi terendah diberikan kepada pegawai pajak dengan jabatan pelaksana, yakni sebsar Rp 5,36 juta per bulan.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar