JAKARTA. Mulai hari ini (1/12), Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedikit menurunkan tariff bagi para pelanggan listrik rumah tangga berdaya 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA. Artinya, mulai hari ini pelanggan listrik non subsidi itu akan membayar tariff sebesar Rp 1.509 per kilo Watt hour (kWh).
Sebenarnya penerapan tariff kali ini lebih rendah ketimbang bulan November 2015 yaitu Rp 1.533 per kWh. Asal tahu saja, golongan pelanggan listrik 1.300 VA ke atas juga sudah termasuk non subsidi mulai Desember 2015.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang Widyanto menyebutkan, penyesuaian tariff untuk pelanggan 1.300 dan 2.200 VA ini seharusnya sudah diberlakukan sejak Mei 2015 lalu. “Waktu itu ditunda karena kami ingin meringankan beban masyarakat pelanggan,” ujarnya, kepada KONTAN pada Senin (30/11).
Tarif baru ini otomatis telah disesuaikan dengan harga pasar atau keekonomian. Untungnya, dibanding November, tariff di Desember sedikit lebih kecil. “Dampak secara langsung mengurangi subsidi listrik,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah masih memberikan subsidi kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA yang jumlahnya hampir 85% dari total pelanggan PLN.
Dengan adanya penyesuaian tariff ini, tariff listrik pada pelanggan non subsidi per bulan akan berbeda-beda tergantung tiga faktor utama. “Kurs dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan,” terang Bambang.
Sebagai informasi, dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tariff listrik sudah mengikuti tariff berdasarkan harga pasar.
Meski tariff di Desember sedikit turun, tapi tariff ini dinilai bakal mengancam daya beli masyarakat. Sebab kedua golongan menengah itu tidak lagi mendapatkan subsidi. Artinya, tariff yang dibayar akan jauh lebih besar.
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam bilang, kebijakan ini akan mendongkrak inflasi. Tapi, kenaikannya tidak akan terlalu signifikan, lantaran tidak langsung berdampak pada perubahan harga kebutuhan pokok. Berbeda jika perubahan tariff terjadi untuk golongan industri sehingga harga barang langsung naik.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar