Biar Stabil, Harga Ayam Ditentukan

indexPemerintah akan buat harga patokan batas atas untuk ayam usia sehari atau day old chicken (DOC)

JAKARTA. Demi menjaga harga ayam tetap stabil, Kementerian Pertanian (Kemtan) akan membuat patokan harga maksimal ayam usia sehari atau day old chicken (DOC).

Harapannya: penetapan batas atas harga DOC, maka harga ayam di tingkat peternak dan konsumen tidak berfluktuatif. Namun, hal ini juga bakal menjadikan bisnis tak terlalu menarik lantaran margen akan dipatok.

Selama ini, pembentukan harga ayam, ditetapkan lewat mekanisme pasar. Komponen harga DOC berandil di pembentukan Harga Pokok Penjualan (HPP) peternak ayam.

Penetapan harga patokan DOC ini menjadi jalan tengah pemerintah untuk menghindari keurgian peternak akibat harga ayam jatuh serta daya beli konsumen turun akibat harga ayam terlalu tinggi.

Muladno Basar, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan bilang, dalam merumuskan batas maksimal harga DOC ini, Kemtan juga akan menghitung harga pakan dan biaya oprasional peternak. “Kami belum tahu besarannya dan akan segera mendiskusikan,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (2/12).

Nantinya, penerapan harga batas atas DOC itu tidak dibuat permanen, melainkan untuk jangka waktu tertentu. Sebab, penetapan harga maksimal ini akan selalu disesuaikan dengan hitungan komponen yang menjadi pendukung produksi ayam.

Tri Hardianto, Ketua Umum Gabungan Peternak Ayam Nasional (Gopan) mengatakan, harga ayam selama ini dibentuk oleh harga DOC dan pakan. Karena itu, dia menyambut positif rencana Kemtan untuk menetapkan batas atas harga DOC. “Tapi pertanyaannya apakah perusahaan peternakan mau melaksanakan karena mereka bisa tidak mendapatkan untuk jika harga DOC diatur,” ujarnya.

Arif Achsan, Peternak ayam di Malang, Jawa Timur bilang, jika pemerintah serius melindungi peternak, harga patokan harusnya juga berlaku untuk ayam yang dijual peternak. DOC hanya berperan 25% dalam membentuk harga ayam. “Produsen DOC adalah korporasi, dengan adanya patokan harga, ada kepastian bagi mereka. Sedangkan peternak ayam adalah rakyat yang justru terkena gejolak harga,” tuturnya.

 

Sulit dilaksanakan

Arif bilang, selama ini sebenarnya ada kesepakatan tak resmi antar-peternak rakyat agar HPP di bawah Rp 21.000 per kilogram (kg) supaya harga ayam di pasar tak terlalu tinggi. Tapi, karena tak berbentuk aturan, terkadang kesepakatan ini tak berjalan.

Eko Putro Sandjojo, Direktur Utama PT Sierad Produce Tbk mengaku akan mengikuti kemauan pemerintah apabila nanti pemerintah menentuka harga patokan DOC. Dia mengakui tak adanya campur tangan pemerintah membuat harga ayam berantakan dalam beberapa tahun terakhir.

Kendati begitu, Eko menyangsikan pemerintah bisa mengontrol harga ayam di pasar. “Harga ayam sangat fluktuatif, tergantung pasokan dan permintaan,” jelasnya.

Apalagi, selama ini, 90% ayam beredar di pasar tradisional yang belum punya fasilitas penyimpanan yang memadai. Kondisi itu membuat selisih harga ayam saat high season dan low season bisa mencapai 40%.

Makanya, sebelum menentukan harga patokan DOC ini, Eko menyarankan pemerintah membentuk lembaga penyangga yang bertugas menyimpan ayam pada saat permintaan turun dan menyalurkannya pada saat permintaan naik, seperti halnya Perum Bulog yang menyerap beras dari petani.

Saat ini, harga jual DOC Rp 5.500 per ekor. Eko mengusulkan harga ini sebagai harga patokan mengingat modal untuk mengadilkan DOC sebesar Rp 5.000 per ekor.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar