Pemerintah harus memberikan insentif dengan mengapus pajak PPN untuk produk batik dan kerajinan. Perlu jadi bahan pertimbangan, sektor riil dan UKM yang telah terbukti memiliki daya tahan, dibandingkan sektor finansial, serta membantu perekonomian Indonesia melewati masa krisis.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bidang Organisasi, Anggawira. Angga mengambil contoh batik, sebab persaingam dengan produk Cina dan bayangan MEA harus dihadapi dan dipersiapkan.
“Nah, salah satu persiapannya adalah dengan kompetitifnya harga batik sehingga masyarakat lebih memilih produk lokal dengn penerapan PPN harga akan lebih tinggi untuk itu diperlukan terobosan sehingga dapat bersaing dengan produk luar yang susah mulai membanjiri pasar,” kata Anggawira.
Menurut Angga, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 16/11), jika produk padat karya ini membuat konsumen harus membayar PPN maka ini akan sangat memberatkan bagi konsumen.
“Kalau konsumen harus membayar pajak lagi kan sudah memberatkan ini, di sisi lain produk sejenis dari negara tetangga harganya bisa jauh lebih murh karena di negara asal pemeirintahnya memberikan berbagai insentif baik kredit ekspor, bunga murah bahkan insentif pajak, ini yang seharusnya menjadi contoh untuk Indonesia,” ujarnya.
Sumber: RMOL
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar