Impor Produk Pangan Diperketat

Export Import Icons Isolated on White Background

Jakarta. Upaya menahan lajut impor komoditas terus dilakukan. Mulai tahun depan, pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kemtan) bakal memperketat impor komoditas pangan, khususnya produk hortikultura dan pangan segar lewat keharusan untuk lolos uji laboratorium di Negara asal.

Ketentuan ini berlaku mulai 17 Februari 2016, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Registrasi Laboratorium di Negara asal atau Negara pengekspor produk hortikultura, pangan segar asal tumbuhan, ke Indonesia.

Aturan itu menyatakan, Negara pengekspor komoditas ke Indonesia wajib mendaftarkan laboratorium pemeriksaan mereka ke Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk diaudit. Jika tidak lolos dalam uji laboratorium yang ditetapkan maupun tidak diperiksa di laboratorium terdaftar, produk impor tak bisa masuk Indonesia.

Banun Harpini, Kepala BKP Kemtan menjelaskan, aturan ini sudah mengalami masa transisi selama setahun sejak terbit dan BKP sudah mengumumkan lewat organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO). Sejauh ini, belum ada Negara yang keberatan. “Nantinya, Negara yang laboratoriumnya tidak lolos audit tidak bisa mengekspor ke Indonesia,” jelas Banun, Rabu (30/12).

Banun bilang, saat ini, ada sebelas Negara yang sudah mendaftar untuk proses registrasi laboratoriumnya, yaitu Thailand, Filipina, Jepang, China, Belanda, Prancis, Rusia, Mesir, Brasil, Tunisia, dan Afrika Selatan. Para Negara itu sedang mengincar legitnya pasar komoditas di Indonesia.

Meski peraturan impor makin ketat, Khafid Sirotuddin, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) mengaku tidak keberatan. “Wajar jika pemerintah ingin memastikan produk yang masuk ke Indonesia aman dan sehat,” ujarnya.

Berdampak ke ekspor

Apalagi, seluruh biaya audit ditanggung oleh BKP. Artinya, importir tidak perlu menanggung beban tambahan memenuhi syarat ini. Namun, Khafid mengingatkan bahwa langkah pemerintah indoensia ini berpotensi menimbulkan perang dagang dengan Negara lain. Menurutnya, Indonesia harus siap apabila ada Negara pengekspor komoditas pangan menuntut hal sama, yaitu memperketat aturan impor produk dari Indonesia dengan alasan melindungi konsumen dalam negeri.

Meski begitu, Johan, Ketua Bidang Bahan Baku Gabungan Pengusaha Makanan ternak (GPMT) sebagai importir jagung terbesar berharap proses pendaftaran laboratorium dari Negara asal tidak memakan proses panjang dan rumit, sehingga ikut menambah biaya saat importasi dilakukan.

Berdasarkan pengalaman GPMT, jika ada kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah, hal itu pasti akan menambah alur proses yang tak jarang juga menambah beban biaya impor. “Kami akan pelajari dan cek ke Negara pengekspor jagung, apakah ada ongkos tambahan yang mesti dibayar dari pemberlakuan kebijakan ini,” katanya.

Sebagai informasi, BKP mencatat, impor beberapa komoditas pangan per 27 Desember 2015 antara jagung 2,73 juta ton, bungkil jagung 297.804 ton, bawang merah 27 ton, dan cabai 598 ton. Sedangkan impor buah segar mencapai 366.550 ton yang didominasi pir, jeruk, dan apel.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar