MK Perluas Pihak yang Diizinkan Mengurusi Pajak

JAKARTA. Advokat kini bisa mendampingi wajib pajak dalam memberikan bantuan hukum terkait pajak. Putusan Mahkamah Konstitusi no 63/PUU-XV/2017 soal pengujian pasal 32 ayat (3a) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) membuka peluang itu.

Putusan ini diberikan menyusul uji materi yang diajukan oleh Petrus Bala Pattyona, advokat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena sempat ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak Bantul, Yogyakarta saat mendampingi kliennya menyelesaikan masalah pajaknya.

Alasan penolakan ini karena advokat tak punya wewenang memberikan bantuan hukum. Pasalnya, hanya konsultan pajak yang bisa melakukan hal tersebut. Petrus menyatakan, padahal banyak pihak yang bukan konsultan pajak diizinkan mengurus masalah pajak.

Ia pun menguji materikan pasal yang memberikan persyaratan serta pelaksanaan hak atau kewajiban kuasa seperti diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun Hakim Konstitusi menyatakan frasa pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Alhasi, ‘Secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Kamis (26/4). Dengan putusan ini, Advokat pun bisa mengurusi masalah pajak yang dihadapi wajib pajak.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: