
JAKARTA. Meski telah direvisi, aturan penggunaan tenaga kerja asing ternyata masih menuai kritik. Kali ini, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mempersoalkan larangan penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu.
Ketua Umum AEI Franciscus Welirang mengatakan, perusahaan yang tergabung dalam AEI mengeluhkan pasal 4A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasal itu melarang perusahaan menggunakan tenaga kerja asing dalam jabatan komisaris. Larangan ini berlaku bagi perusahaan berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Menurutnya, ketentuan itu sulit diterapkan oleh perusahaan local (PMDN) yang melantai di bursa. Pasalnya, setengah sahamnya sebagian dilepas ke publik, kewengangan pengambilan keputusan ada di tangan rapat umum pemegang saham. “Kalau sudah menjadi perusahaan public, bagaimana melarang komisaris dari orang asing,” kata Franky, Senin (28/12)
Franky mencatat, cukup banyak perusahaan yang awalnya PMDN namun kemudian go public sehingga sebagian sahamnya dimiliki oleh investor, termasuk investor asing. Karenanya, Franky berharap pemerintah memberikan solusi atau pengecualian aturan ini bagi perusahaan berstatus PMDN yang saat ini melantai ke bursa.
Direktur Jendral Bina Penta Kemanker Hery Sudarmanto menjawab keberatan AEI. Menurut Hery, perusahaan terbuka dapat mengangkat tenaga kerja asing sebagai komisaris. “ Selama ada rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau otoritas bursa efek yang menyatakan perusahaan terbuka.” Kata Hery.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri enggan berkomentar banyak soal kritikan ini. Ia juga blum memastikan apakah akan merevisi lagi aturan yang telah diterbitkan 23 Oktober 2015 lalu itu. Catatan saja, Permenaker Nomor 35/2015 lalu itu adalah perubahan atas Permenaker Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bagi Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aditya Warman, pembatasan jabatan bagi pekerja asing ini menjadi kesempatan bagi warga Indonesia yang berkompeten untuk memimpin perusahaan di Indonesia.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar