
JAKARTA, Pelaku industri manufaktur bakal leluasa mendatangkan produk jadi untuk kebutuhan tes pasar. Sebab, pemerintah mengeluarkan beleid anyar terkait pemberian kemudahan impor produk jadi, untuk mendukung proses produksi.
Beleid anyar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual. Pelaku industri menilai beleid, akan membantu bisnis mereka, terutama dalam melakukan ekspansi penjualan.
Adi S. Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menyebutkan, beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2016 ini akan memudahkan mereka mengimpor produk jadi untuk tes pasar atau untuk kebutuhan layanan purna jual. “Ini akan membuka peluang ekspansi, tinggal bagaimana pelaku industri berlomba memunculkan inovasi produk. Dan konsumen nanti punya banyak pilihan produk,” kata Adhi kepada KONTAN, Senin (4/01).
Sebelum aturan ini keluar, pelaku industri mengeluhkan kesulitan impor produk jadi untuk keperluas tes pasar. Sebab, merujuk Permendag Nomor 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu membuat Produsen Importir (PI), importer produsen hanya bisa impor bahan baku saja.
Vidjongtius, Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Kalbe Farma Tbk menilai, dengan adanya beleid anyar, akan memudahkan mereka mengatur dan mengembangkan produk milik perusahaan. “Beleid ini cukup memadai dan sesuai kebutuhan bisnis,” kata Vidjongtius.
Vidjongtius menjelaskan, dalam aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Permendag Nomor 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, pelaku industri kesulitan mengimpor barang jadi, yang sejatinya untuk sekedar tes pasar. Padahal barang jadi tersebut mereka butuhkan untuk mengetahui minat pasar sekaligus mengukur tingkat keekonomian produk jika diproduksi di dalam negeri.
Selama ini impor barang jadi hanya diberkan kepada importer umum dengan Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Sementara importir produsen dengan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) hanya boleh impor bahan baku atau bahan pelengkap proses produksi saja.
Nah dengan beleid ini pelaku bisnis akan lebih leluasa untuk menjajal pasar Indonesia, dengan produk baru, sebelum mereka resmi memproduksi di dalam negeri. Dengan demikian mereka akan lebih aktif dalam melakukan ekspansi produk ke pasar Indonesia.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar