Ironis, Kawasan Bebas Batam Kian Suram

JAKARTA. Nasib kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) Batam tak kunjungan mencapai titik terang. Kawasan yang dibentuk tahun 2007 untuk menyaingi industri Singapura, kini justru terbelit persoalan kronis birokrasi, yakni tumpang tindih wewenang antara otorita Batam dearah kota Batam.

Hingga kemarin (5/1), rapat di Kantor Menko Perekonomian dan Istana bahkan belum mampu mengurai persoalan ini. “Dua minggu lagi dibicarakan,” ujar Yosana Laoly, Menteri Hukum dan HAM di Komplek Istana Selasa (5/1).

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian menjelaskan, pemerintah masih menerima berbagai usulan untuk mencari solusidualisme pengelolaan Batam. “Kami masih akan rapat minggu depan sebelum disampaikan ke Presiden, mungkin solusinya tidak bisa tuntas sekaligus harus ada transisi,” ujar Darmin, di kantornya, kemarin.

Dari penelusuran KONTAN, Otoritas Batam yang kini bernama Badan Pengusahaan Batam memang memiliki wewenang besar dalam menerbitkan perizinan di Batam. Sayangnya, perizinan tersebut sering konflik dengan pengusaha.

Tercatat, pada 2011, para pengusaha pernah ramai-ramai melaporkan Badan Pengusahaan Batam ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena merasa didiskriminasi dalam pemberian izin tanah untuk industri di Batam. KPPU pun menilai ada yang tidak beres pada otoritas tersebut.

Tak heran dalam pembahasan tentang tumpang tindih wewenang di kawasan perdagangan bebas Batam, muncul opsi untuk membubarkan Badan Pengusahaan Batam.

Kabar ini dikuatkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat di kantor Menko Perekonomian. “Saya mendukung pembubaran BP Batam,” kata Tjahjo.

Politisi PDI Perjuangan itu pantas mendukung pembubaran BP Batam karena jika BP Batam dibubarkan, wewenang perizinan di Batam akan beralih ke Kementerian Dalam Negeri. Perkiraan Tjahjo, kerugian negara capai Rp 20 triliun per tahun karena kehilangan pendapatan pajak dari kawasan bebas Batam.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berpendapat, pemerintah otoritas kewenangan di Batam sebaiknya di bawah koordinasi Kemdagri. “Jika ada perizinan dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian, harus di bawah koordinasi Kemdagri,” tandas Ferry, kemarin.

Selama belum ada kejelasan otoritas tunggal di Batam, investor masih ragu masuk. Padahal, saat ini sejumlah investor dari Singapura bersiap masuk ke Batam, Bintan, hingga Karimun. Dualisme wewenang ini harus segera diselesaikan agar investor tak ragu berinvestasi.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar