Bisnis Pedagang Gas Terganjal Beleid Baru

JAKARTA. Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang tertuang di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi membuat pedagang gas swasta tak berkutik.

Beleid yang mulai berlaku Oktober 2015 lalu itu membuat trader gas swasta kesulitan mendapat pasokan. Perusahaan swasta yang berdagang gas kesulitan mendapatkan alokasi gas dari pemerintah lantaran ada larangan di Permen 37/2005 yang melarang swasta berdagang gas. Padahal perusahaan swasta ini resmi memiliki izin usaha resmi sebagai perusahaan niaga migas dari Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH) Migas.

PT Bayu Buana Gemilang semisal. Meskipun perusahaan ini memenuhi syarat sebagai penyalur gas lantaran punya infrastruktur penyaluran gas, tetap saja mereka kesulitan mendapatkan alokasi gas dengan statusnya sebagai perusahaan swasta. “Jadi kami susah mendapatkan alokasi gas,” kata Direktur PT Bayu Buana, Andi Rahman, Minggu (10/1).

Menurut Andi, PT Bayu Buana Gemilang saat ini telah memiliki jaringan pipa gas sepanjang 25 km di Jawa Barat dan 20 km di Jawa Timur serta di Bontang. Perusahaan ini mengklaim telah memiliki infrastruktur sendiri sejak 2005 silam. Rencananya mereka juga ingin mengembangkan jaringan pipa ini pada tahun ini.

“Tahun 2016 kami akan menambah 15 km lagi untuk Jawa Barat dan 20 km untuk Jawa Timur,” katanya. Selain itu perusahaan ini juga berencana membangung pembangkit listrik tenaga gas di Bontang Kalimantan Timur dengan kapasitas 8 megawatt (MW). Adapun perkiraan anggaran belanja modal dua proyek besar ini sekitar Rp 500 miliar.

Kini pedagang gas hanya berharap pemerintah segera merealisasikan revisi Permen 37/2015 tersebut. Sebab tanpa revisi itu, Eddy Asmanto, Marketing Division Head PT Isargas khawatir, penghasilan perusahaan swasta yang berbisnis trader gas bakal berkurang bahkan hilang.

Baik Andi maupun Eddy tak keberatan dengan upaya pemerintah untuk menghentikan kegiatan trader gas yang cuma bermodal kertas tanpa modal untuk membangun infrastruktur.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar