JAKARTA. Penyidikan perkara restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang kini bernama PT Smartfren Telecom Tbk mulai mendekati titik terang. Setelah memeriksa sejumlah saksi mulai dari komisaris hingga staf Mobile 8, Kejaksaan Agung akhirnya mencekal Direktur Utama PT Djaya Nusantara Komunikasi Harry Djaya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan, Harry Jaya ditengarai berperan sebagai pihak yang mengatur eksekusi uang restitusi pajak. “Dia tahu kemana uang mengalir dalam Mobile 8,” katanya, Selasa (19/1).
PT Djaya Nusantara Komunikasi merupakan salah satu distributor Mobile 8. Dalam kasus ini, transaksi perdagangan antara Djaya Nusantara dengan Mobile 8 sebenarnya tak pernah ada sehingga faktur pajak yang diterbitkan Djaya Nusantara dan digunakan Mobile 8 untuk pengajuan kelebihan bayar (restitusi pajak) tidak benar.
Selain mencegah Harry, Kejagung juga berniat memanggil Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik Mobile 8 saat itu. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah semua komisaris Mobile 8 pada periode 2007-2009 selesai diperiksa. Beberapa Komisaris yang dipanggil adalah Mohammad Sulaieman Hidayat dan Agung Gumelar.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar