Pengemplang Pajak : ‘Surga’ Luxembourg, ‘Suaka’ Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA- Kristof Clerix menyajikan satu paragraf rahasia dalam lembaran presentasinya di suatu siang, akhir Oktober lalu.

Ini adalah paragraf yang menuntunnya turut membongkar kejahatan perpajakan menjelang akhir 2014.

Ada foto gedung perkantoran di Luxembourg, dalam lembaran berikutnya. Ada pula potret kantor PricewaterhouseCoopers (PwC), satu firma penasihat perpajakan internasional.

Dalam pertemuan itu, Clerix membeberkan bagaimana dugaan kejahatan pajak dilakukan melalui Luxembourg—salah satu negara kecil di Eropa, sekaligus surga pajak di dunia.

“Hampir 340 perusahaan memiliki perjanjian rahasia dengan Luxembourg, membuat mereka dapat memotong tagihan pajak,” kata Clerix. “PwC membantu perusahaan multinasional untuk memperoleh fasilitas itu.”

Saya berjumpa dengan Clerix pada akhir Oktober dalam sebuah lokakarya sekaligus konferensi internasional soal transparansi keuangan global di Jakarta. Acara itu digelar oleh Financial Transparency Coalition (FTC), satu koalisi yang berbasis di Washington D.C, Amerika Serikat, dan mengadvokasi pentingnya transparansi finansial dunia.

Clerix sendiri adalah wartawan asal Belgia, berumur 37 tahun. Badannya kurus dan berambut pirang. Kacamata pun setia bertengger di hidungnya. Hasil liputan pajak yang dilakukannya muncul dalam laporan investigatif bersama oleh the International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) pada November 2014. Judulnya menggetarkan: Luxembourg Leaks. ICIJ sendiri berdiri sejak 1997 di Washington D.C.

“Perusahaan-perusahaan itu menyalurkan ratusan miliar dolar mereka melalui Luxembourg,” katanya.

Saya membaca laporan #LuxLeaks pada tahun lalu. Ada sejumlah perusahaan yang akrab di telinga ketika saya berumur remaja— serta diduga terlibat dalam masalah tersebut. Ini macam Pepsi dan the Walt Disney Co. Satu perusahaan adalah penghasil minuman bersoda, sedangkan lainnya memproduksi salah tokoh kartun super kaya: Paman Gober. Ada pula yang relatif baru seperti the Deutsche Bank, IKEA dan Koch Industries Inc.

Dalam laporannya, ICIJ menemukan ratusan perusahaan menikmati bunga pajak di bawah 1% pada 2002—2010. Fasilitas rahasia dari Luxembourg itu memang dirancang untuk menampilkan struktur keuangan yang kompleks, namun tujuannya satu. Mengurangi pajak secara drastis.

Rumitnya Masalah Pajak

Masalah Luxembourg membuat saya berpikir soal rumitnya masalah pajak. Di Tanah Air, masalah tersebut tak habis diperbincangkan.

Awal Oktober, angin pun berhembus dari Senayan. Empat fraksi di DPR RI—Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP—diduga mengusulkan satu undang-undang baru terkait dengan penerimaan pajak negara. Namanya Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional, yang kemudian berganti dengan Pengampunan Pajak. Tujuannya satu: mengampuni tindak pidana keuangan—dengan pengecualian, sekaligus menarik ribuan triliun rupiah yang saat ini diduga ditempatkan di luar negeri.

Pengampunan itu akan memberikan fasilitas berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan. Dalam draf undang-undang tersebut, tindak pidana yang dikecualikan adalah terorisme, kejahatan narkotika serta perdagangan manusia. Ini berarti pidana korupsi, penipuan pajak dan pencucian uang akan dimaafkan, asalkan negara memperoleh uang kembali ke Tanah Air.

Masalahnya, penjelasan umum draf undang-undang itu pun mengakui kejahatan finansial.

“Banyak pelaku kejahatan yang cenderung membawa lari hasil tindak pidana ke luar negeri sebagai bentuk pencucian uang,” demikian penjelasan umum draf tersebut.
“Terdapat berbagai kejahatan masa lampau yang berkaitan dengan uang hasil tindak pidana, yang diduga belum selesai ditangani oleh instansi penegak hukum,” kata penjelasan itu lagi.

Periode 2011—2014 saja misalnya, pencapaian target penerimaan pajak selalu tak mencapai angka sempurna. Ada selisih antara target dan realisasi penerimaan pajak. Pada akhir tahun lalu, sebagai salah satu contoh, terdapat selisih sekitar Rp90 triliun dari total target penerimaan pajak yakni Rp1.072 triliun.

Dan Indonesia, tentu saja bukan Luxembourg. Banyak pebisnis yang meminta fasilitas keringanan perpajakan, karena dianggap membebani perusahaan.

Temuan Global Financial Integrity

Saya kira ada dua kasus fenomenal menyangkut perpajakan.

Pertama, adalah perkara petugas pajak Gayus Tambunan, yang divonis 30 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang pada 2013.

Kedua, kasus penentuan harga transfer trasaksi barang dan uang perusahaan sawit, Asian Agri Group—diihukum denda Rp2,5 triliun pada 2012. Khusus yang terakhir, mekanisme penentuan harga itu dikenal sebagai transfer pricing.

Indonesia, suka tidak suka, juga telah menjadi bagian dari persoalan global terkait kejahatan keuangan.

Temuan Global Financial Integrity (GFI)—bagian koalisi dari Financial Transparency Coalition—mengungkapkan dana ilegal diduga juga mengalir dari Indonesia sepanjang 10 tahun terakhir, yakni 2003—2012.

Bahkan, riset tersebut mengungkapkan Indonesia menjadi negara nomor tujuh terbesar, dari negara-negara berkembang lainnya, dengan aliran uang senilai total US$187,84 miliar.

Peringkatnya sendiri berada di bawah urutan negara lainnya: China, Rusia, Meksiko, India, Malaysia, dan Brasil. Dana ilegal itu berasal dari kesengajaan kesalahan pencatatan transaksi perdagangan dan penggunaan faktur palsu.

“Ini masalah yang paling menghancurkan negara-negara berkembang,” kata Presiden GFI, Raymond Baker. “Tak mungkin dapat meraih pembangunan global berkelanjutan, kecuali para pemimpin dunia setuju untuk menuntaskan persoalan tersebut.”

Aliran uang ilegal di sektor pertambangan diperkirakan mencapai 10,5% dari keseluruhan, seperti dikemukakan Wiko Saputra, Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.

Dari 7.834 perusahaan yang direkam Direktorat Jenderal Pajak, ujarnya, sebesar 24% tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

“Kami mendukung transparansi di sektor pertambangan,” kata Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Hendra Sinadia. “Tetapi, harus dijelaskan dulu apa definisi dana ilegal?”

Pertambangan memang relatif bermasalah.

Di Kalimantan Selatan, misalnya, perusahaan batu bara seringkali menjadi masalah ketika memulai operasi bisnisnya. Mulai dari perampasan lahan, pencemaran air hingga ketidakadilan akses energi. Hasil pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menemukan sejumlah masalah terkait dengan korupsi.

Di antaranya terdapat 3.151 IUP mineral dan 1.412 IUP batu bara yang tak memilik status Clean and Clear (CNC) di Indonesia. KPK juga mencatat potensi kerugian negara berdasarkan verifikasi data ekspor batu bara sepanjang 2010—2012, senilai US$1,22 miliar.

Dan kini, pertambangan turut menjadi salah satu sektor yang diduga melakukan kejahatan finansial. Sektor ini pula, saya kira, yang menjadi pihak yang berpotensi diampuni dugaan kejahatannya—melalui RUU Pengampunan Pajak.

“Korupsi di sektor sumber daya alam bukan sekadar kerugian uang negara,” kata Dian Patria, Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK. “Namun, juga kegagalan negara dalam mengelola kemakmuran rakyat.”

“Masalah itu diciptakan oleh aliran dana yang tak terkendali, merusak negara kita selama bertahun-tahun,” kata Direktur Perkumpulan Prakarsa, Setyo Budiantoro. “Kita telah melihat korupsi, uang yang dicuri dan bagaimana korporasi menghindari pajak.”

Dan masalah pajak, tak hanya terbentang antara Luxembourg dan Jakarta.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada pertengahan tahun lalu meminta para pemerintah memberikan informasi otomatis mengenai informasi perpajakan. Organisasi itu mengaturnya dalam Standar untuk Pertukaran Otomatis Informasi Finansial Antar Negara atas Perpajakan. Standar itu dikembangkan OECD setelah mendapatkan dukungan dari para menteri keuangan asal negara-negara G20 pada Februari 2014.

Informasi itu menyangkut saldo, bunga, dividen, penjualan aset keuangan—mencakup rekening individu, badan, trust dan yayasan. Indonesia sendiri, akan menerapkan standar tersebut pada 2018, bersama dengan 36 negara lainnya. Ini termasuk Australia, Brasil, China, Malaysia dan Singapura. Khusus Indonesia, saya kira, data perpajakan yang tak rapi—atau amburadul—menjadi salah satu masalah lainnya.

“Peluncuran ini memindahkan kita lebih dekat kepada sebuah dunia di mana kecurangan pajak tak memiliki tempat lagi untuk bersembunyi,” kata Sekretaris Jenderal OECD, Angel Gurria.

“Ada yang tidak membayar pajak karena tidak jujur, tetapi juga ada hasil pengemplangan pajak dan korupsi. Koruptor-koruptor Orde Baru tidak ada yang mati,” kata politisi PDIP Effendi Simbolon.

Di balik persoalan ini, perjumpaan dengan Kristof Clerix, sejumlah wartawan serta peneliti dari belahan Asia dan Afrika, sangatlah berfaedah. Saya pun kagum dengan cara kerja ICIJ membongkar kejahatan finansial dalam setahun terakhir.

Namun, rasa itu tercampur dengan kegelisahan, ketika saya membaca berita utama surat kabar pada akhir Oktober lalu. Judul tersebut relatif mengkhawatirkan—karena memuat permintaan Presiden Joko Widodo dengan judul Penerimaan Negara: Rampungkan Beleid Tax Amnesty.

Sumber: bisnis.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar