JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, kaburnya sembilan kapal bekas China dibawa oleh sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan China dari Pelabuhan Pomako, Timika, Papua pada tanggal 30 Desember 2015 adalah modus agar terlepas jeratan hukuman dari pemerintah Indonesia.
Kaburnya sembilan kapal tersebut berawal dari laporan perusahaan grup Minatama Mutiara. Pada 30 Desember 2015, Minatama Mutiara menyebutkan sembilan kapal eks China bobot 300 GT telah dilarikan oleh sejumlah ABK berkewarganegaraan Tiongkok.
“Iya, ya modus untuk kabur tanpa menyelesaikan kewajiban kepada negara,” tegas Susi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurut Susi, sembilan kapal tersebut jika ingin pulang ke China, seharusnya melakukan deregistrasi (pendataan ulang).
“Kan selesai itu harus deregistrasi diperbolehkan pulang atas dasar hubungan wilayah antar negara. Mereka kan tidak tertangkap basah nyuri, tapi kita tahu selama ini mereka nyuri juga,” papar Susi.
Padahal, Susi telah mengajukan kesepakatan dengan Duta Besar (Dubes) China untuk menyelesaikan masalah kapal eks asing China di Indonesia. Sayangnya hubungan baik tersebut dirusak dengan ulah ABK yang membawa kabur sembilan kapal.
“Kita sudah panggil dubes China, sudah ngobrol dengan agent-nya, saya bilang uruskan deregistrasi, bayar kewajiban pajak dan sebagainya lalu pulang. Tapi ganti bendera dulu, deregistrasi,” ungkap Susi.
Menurut Susi, tidak hanya berurusan dengan China, pihaknya juga akan memanggil perwakilan dari Filipina dan Thailand untuk menyelesaikan persoalan di Ambon, Benjina dan sebagainya.
“Nah ini tahu-tahu, tahun baru saya dapat laporan perusahaan Minakama kapalnya 9 dicuri oleh ABK kapal dari China. Kalau dia enggak laporan, kita juga tidak tahu,” tukasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar