DJP Gandeng Kemenkominfo Incar Pajak E-Commerce

taxes

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui, akan terus berkoordinasi dengan kementerian komunikasi dan informasi perihal pengawasan penerimaan negara yang berasal dari transaksi e-commerce.

Maraknya perusahaan asing yang menawarkan produk jasa melalui internet akan terus di pantau oleh direktorat jenderal pajak. Ken menjelaskan perkembangan pengguna internet Indonesia yang mencapai 80 juta orang pada akhirnya terus menarik minat perusahaan asing mengembangkan produk internetnya di indonesia.

Dengan makin tingginya invasi produk internet asing, DJP mengakui akan bertindak tegas bagi perusahaan yang tak memiliki kemauan membayar pajak di Indonesia. Bahkan ken mengancam akan meminta kemenkominfo untuk memblokir situs asing yang tak mau membayar pajak.

“Kerjasama dengan Pak Kominfo ya Kominfo saja, yang asing bisa IIX (Indonesia Internet Exchange)-nya kan di Kominfo, mereka tahu, Kominfo bisa blokir apa saja kan, termasuk film-film itu,” ujar Ken, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Ken mengaku, beberapa perusahaan asing telah membayar konten transaksi produk internet sebagai bagian dari kewajiban pajak. Dirinya mengakui pengenaan pajak bagi perusahaan yang ada di luar negeri juga telah di atur dalam tax treaty yang mengatur kesepakatan perpajakan antara indonesia dan negara asing.

 Sumber: Okezone

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar