Indonesia Harus Usulkan Pajak Media Online Asing ke G20

e11JAKARTA – Berkembangnya dunia digital memang memudahkan masyarakat untuk mengakses data lebih cepat, sekaligus menikmati hiburan yang lebih luas. Adanya hiburan digital ini, membuat beberapa perusahaan memanfaatkannya dengan memasukan iklan di situs mereka.

Hanya saja, para pengiklan yang masuk dari Indonesia tersebut, nampaknya lolos dari sorotan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akibatnya, negara pun tidak diuntungkan dengan adanya iklan tersebut.

Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Darussalam, menuturkan pemerintah harus mengubah standar perpajakan ini, agar dapat menangkap potensi pajak yang hilang karena perusahaan tersebut berada di luar negeri.

“Tetapi perubahan tersebut tetap mengacu kepada prinsip umum pemajakan internasional yang terdapat dalam OECD dan UN Double Tax Agreement, dan semangat yang terdapat dalam Base Erosion Profit Shifting (BEPS),” jelas dia.

Dia melanjutkan, saat ini OECD dan G20 sedang menyusun standar pajak internasional dalam menghadapi era digital economy seperti cross border e-commerce. Karenanya, dia menilai Indonesia bisa berperan dengan mendorong perubahan standar pajak internasional ini.

 

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar