JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menetapkan pajak bagi e-commerce. Mengingat saat ini pendapatan pajak dari e-commerce di Indonesia tidak maksimal, karena masih menerapkan aturan pajak yang umum.
Pengamat pajak, Roni Bako, menurutkan saat ini kesadaran e-commerce untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih sangat minim. Hal inilah yang membuat sulitnya mendeteksi e-commerce untuk dikenai pajak. Menurutnya, lantaran tidak terdaftar sebagai PKP, maka e-commerce tak dapat dikenai PPN maupun PPh.
“E-commerce kan kantornya di awang-awang harusnya PT baru bisa. Sistem PKP daftarkan diri, sedangkan kesadaran (e-commerce) kurang,” tutur Roni kepada Okezone di Jakarta.
Sekadar informasi, pemerintah berencana memungut pajak bagi pelaku usaha e-commerce dalam negeri, untuk e-commerce dengan penghasilan besar maupun UMKM. Adapun pajak e-commerce untuk UMKM rencananya akan dipungut 1 persen.
Hal in idilakukan agar dapat memproteksi pengusaha e-commerce dalam negeri untuk dapat bersaing dengan e-commerce besar, yang saat ini telah berkembang di Indonesia. Adapun e-commerce asing, harus memiliki market place di atas Rp20 miliar.
Sumber: Okezone
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar