Setelah membahas mengenai metode dan tehnik pemeriksaan, sekarang kita akan membahas lebih dalam mengenai pemeriksaan pajak. Pada artikel ini kita akan membahas program pemeriksaan pajak. Program pemeriksaan adalah pernyataan pilihan metode pemeriksaan, teknik pemeriksaan, dan prosedur pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan sesuai dengan rencana pemeriksaan. Program pemeriksaan pajak sendiri merupakan suatu produser atau langkah yang harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan pajak.
Produser atau langkah penyusunan program pemeriksaan pajak umumnya dibagi menjadi dua kategori, yaitu program pemeriksaan umum dan program pemeriksaan pos laporan laba rugi dan neraca.
- Program Pemeriksaan Umum. Program pemeriksaan umum yang biasa dilakukan dalam rangka pemeriksaan pajak adalah dengan mengecek kebenaran perhitungan matematis dan mengecek saldo awal neraca serta saldo akhir neraca. Untuk mengecek kebenaran perhitungan matematis, yang biasa dilakukan oleh pemeriksa pajak adalah dengan melakukan footing (kebenaran penjumlahan atau pengurangan ke bawah), cross footing (kebenaran penjumlahan atau pengurangan ke samping), vouching (mengecek dokumen dasar) dan trasir (pencatatan transaksi). Dan untuk mengecek saldo awal dan akhir neraca, yang biasa dilakukan oleh pemeriksa pajak adalah mencocokan :
1. Saldo kas dengan jumlah saldo kas di buku kas harian atau buku kas kecil serta di rekening bank.
2. Saldo persediaan dengan saldo persediaan di buku stok barang dan buku pembelian.
3. Saldo piutang dengan saldo di buku piutang dagang
4. Saldo utang dengan saldo di buku utang dagang
5. Saldo aktiva tetap dengan daftar aktiva tetap - Program Pemeriksaan Pos-pos Laporan Laba Rugi dan Neraca. Berikut adalah pos-pos dalam laporan laba rugi dan neraca yang umumnya digunakan dalam penyusunan program pemeriksaan pajak :
Berikut adalah pos-pos dalam laporan laba rugi dan neraca yang umumnya digunakan dalam penyusunan program pemeriksaan pajak :
Laporan Laba Rugi | Neraca |
Penjualan | Harta
· Kas / Bank · Persediaan · Piutang · Aktiva tetap |
Harga Pokok Penjualan | Hutang
· Hutang dagang · Hutang pemegang saham · Hutang pajak |
Laba Kotor | Modal |
Biaya usaha :
· Biaya gaji · Biaya sewa · Biaya penyusutan dll |
|
Pendapatan di luar usaha
· Keuntungan karena penjualan aktiva · Royalti · Pendapatan sewa dll |
|
Biaya di luar usaha
· Kerugian selisih kurs |
|
Laba bersih |
Program pemeriksaan pajak disusun sebelum pemeriksaan pajak dilakukan. Namun jika pada saat pelaksanaan pemeriksaan terdapat hal-hal yang baru ditemukan dan dapat mengakibatkan adanya perubahan dalam program pemeriksaan, maka sebaiknya program pemeriksaan disusun kembali guna menentukan langkah yang sesuai demi mendapatkan hasil dari tujuan pemeriksaan.
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan