JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak bagi e-commerce nampaknya akan sulit terlaksana. Pasalnya, e-commerce tersebut belum melakukan pendaftaran, dan tidak diketahui lokasi pastinya.
Pengamat pajak UI, Gunadi, menuturkan tingkat kesadaran e-commerce Indonesia dalam membayar pajak memang kurang. Pasalnya, mereka tidak mempunyai badan usaha, sehingga masih sulit untuk menetapkan pajak tersebut.
“E-commerce semacem paperless, kalau (usaha) konvensional kan bisa cek, masalahnya para penyelenggara (e-commerce) harus lapor sendiri ke kantor. Perlu kesadaran e-commerce,” tuturnya kepada Okezone.
Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya penyederhanaan sistem wajib pajak bagi e-commerce. Dengan penyederhanaan ini maka diharapkan e-commerce mikro maupun makro dapat terdata sehingga tak sulit lagi menentukan pajak pertambahan nilai.
“Sudah dikenakan pajak namun e-commerce dikenakan pajak secara konvensional, melainkan pajak harus lebih sederhana,” tutup dia.
Sumber: Okezone
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar