JAKARTA – Netflix, salah satu layanan yang memungkinkan untuk dapat menonton tayangan melalui medium apa pun, tahun ini akan melakukan ekspansi bisnis di Indonesia.
Namun, hal ini dianggap dapat mematikan persaingan usaha media di Indonesia. Pasalnya, Netflix tidak akan mendapat pungutan pajak, sehingga dapat mengambil lahan konsumen dalam negeri.
Menyikapi hal ini, Kementerian Keuangan saat ini masih fokus untuk mengembangkan aturan pungutan pajak bagi e-commerce. Perusahaan media asing seperti Netflix pun hingga saat ini masih dapat terbebas dari pajak.
“Saat ini kita masih fokus pungutan pajak untuk (e-commerce) asing,” ujar Bambang di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, (14/1/2016).
Untuk diketahui, saat ini perusahaan media asing berbasis kartu kredit serta e-commerce masih belum dikenai pungutan pajak di Indonesia. Namun, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah mengembangkan aturan mengenai pungutan pajak e-commerce di Indonesia.
Sumber: Okezone
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar