Pembahasan Revisi DNI Masih Alot

JAKARTA – Pemerintah masih melakukan finalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Finalisasi aturan tersebut diperkirakan akan lebih lama karena alotnya pembahasan antar instansi dan kementerian.

Salah satu pembahasan yang alot adalah di sektor perdagangan, khususnya bidang usaha ritel. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tetap tidak ingin investor asing masuk ke bisnis minimarket, supermarket, dan pusat belanja atau department store.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, jika pemerintah akhirnya memutuskan porsi asing di usaha ritel akan naik, maka pemodal asing tidak bisa memiliki saham mayoritas. “Pada intinya semua belum final, beberapa sudah fixed, masih bisa berubah pada menit-menit terakhir,” ujarnya, Rabu (3/2).

Di usaha distributor dan ritel, asing yang selama ini hanya boleh memiliki 33% akan dinaikkan menjadi 49%. Perluasan kepemilikan saham asing ini khusus untuk supermarket dan department store, sedangkan ritel kecil dicadangkan untuk pengusaha lokal.

Sebelumnya Deputi Koordinasi Perniagaan dan Industri Menko Perniagaan dan Industri Menko Ekonomi Eddy Putra Irawady bilang, di sektor perdagangan kepemilikan asing akan lebih terbuka dari saat ini. “Semua sepakat meningkatkan kegiatan ekonomi melalui pembukaan investasi lebih luas,” katanya.

Pemerintah berharap lebih dibukanya bisnis ritel bisa mendorong masuknya investasi pabrik, sehingga lebih efisien dan standar mutu barang lebih terjamin. Konsumen juga mendapatkan jaminan purna jual lebih baik.

Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi mengaku sudah menyelesaikan pembahasan revisi DNI di 16 sektor usaha. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengklaim, 16 sektor itu akan masuk finalisasi, sebab pada prinsipnya hampir semua kementerian sudah menyetujui.

Pembahasan terkahir dilakukan pada Senin (1/2) untuk lima sektor usaha. Lima sektor itu adalah pekerjaan umum, perhubungan, pertahanan dan keamanan, telekomunikasi, juga pendidikan dan kebudayaan. “Finalnya beberapa hari lagi,” katanya.

Beberapa sektor yang diklaim sudah bisa difinalisasi adalah sektor perhubungan. Sektor ini akan lebih terbuka untuk asing hingga 67% terutama pengelolaan bandara dan pelabuhan. Di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah akan membuka kesempatan asing memiliki saham di bisnis pengelolaan jalan told an sampah. Pemerintah juga memasukkan industri pengelolaan air baku ke dalam DNI dengan maksimal porsi kepemilikan asing sebesar 49%.

Di sektor energy, usaha pembangkit listrik panas bumi berkapasitas di bawah 10 mega watt (MW) akan dibuka bagi kepemilikan asing maksimal 67%  dari awalnya tertutup bagi pemodal asing. Sedangkan di sektor keuangan, tidak ada perubahan signifikan.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar