Jangan Coba-Coba Bila Tak Mau Gigit Jari

Menjadi importir makanan dan minuman harus tahu betul selera pasar. Selain itu importir harus memperhatikan keamanan produk. Bila sasaran umum, Anda harus mengurus sertifikat halal agar bisa diterima pasar.

Manajemen Samwon Group bisa bernafas lega. Situs belanja online samwonshop.com yang mereka dirikan pada Mei 2015 lalu masih mampu menunjukkan hasil penjualan yang positif kendati kondisi ekonomi negeri ini masih gontai. “Meski belum genap setahun, penjualannya menunjukkan peningkatan,” kata Lasarus Suciadi, Manajer Samwon Shop.

Di bulan-bulan awal berdirinya, situs itu mencetak omzet penjualan senilai Rp 100 juta. Menurut Lasarus, produk yang paling laris adalah berbagai snack. Lasarus mengungkapkan pembeli produk-produk makanan dan minuman di online shop-nya rata-rata wanita berusia di bawah 40 tahun.

Samwon-shop.com merupakan situs one stop shopping yang menawarkan aneka produk yang berhubungan dengan budaya pop Korea seperti makanan dan minuman. Ada beberapa kategori produk makanan dan minuman dalam situs ini, yakni K-Food, K-Drink, dan K-snack. Semua produk diimpor langsung dari Korea Selatan. Hanya produk dalam kategori K-Food, yang diolah di Samwon House. Namun bumbunya tetap diimpor dari Korea.

Samwon House sendiri merupakan restoran yang dimiliki Samwon Group dan sudah berdiri sejak tahun 2010. “Kami sangat optimis, bisnis makanan kami akan baik. Respon pasar sejauh ini masih sesuai ekspektasi,” ujar Lasarus.

Makanan khas Korea memang makin digemari seiring dengan demam drama korea. Pun dunia mode ala Korea yang menjamur juga menjadikan budaya korea lainnya seperti makanan dan minuman juga ikut mewabah. “Menjadi importir itu untungnya lebih besar ketimbang jadi reseller. Margin bisa lebih besar,” kata Lasarus.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan, pasar makanan impor di tanah air memang masih terbuka lebar peluangnya. Sekalipun pada tahun lalu pangsa pasarnya merosot. “Tahun lalu pangsa pasar makanan minuman impor turun. Namun tak banyak, impor masih kisaran 7% dari total pasar di tanah air,” ujarnya.

Tahun 2015, nilai perdagangan total makanan dan minuman di sini mencapai Rp 1.300 triliun. Penurunan pasar lebih karena perlambatan ekonomi. Menurut catatan Kementerian Perindustrian, nilai impor mulai tahun 2011 memang cenderung di angka yang stabil. Kalaupun terjadi penurunan tak sampai dobel digit.

Bila dilihat dari jenis hasil industri yang diimpor, gula dan lainnya serta susu dan produk dari susu masih mendominasi nilai impornya. Bahkan jumlah impor susu dan produk susu mengalami kenaikan selama periode dari 2012 sampai 2014.

Nah, apakah Anda tertarik menjadi seorang importir makanan dan minuman? Jangan coba-coba terjun ke bisnis ini kalau hanya bermodal duit. Ada banyak hal yang harus dipelajari, mulai pasar, produsen, sampai dokumen. Maklum, mendapatkan produk di luar negeri itu ada banyak prosedur yang harus dilewati. Apalagi produk yang akan dijual berupa makanan dan minuman yang memang harus memperhatikan standar keamanan konsumen.

Pasar

Ketika Anda sudah memutuskan untuk terjun menjadi importir, Anda harus menentukan jenis barang yang akan diimpor. Apakah makanan jadi, semacam makanan ringan atau makanan olahan lainnya. Atau mungkin bahan baku makanan. “Anda harus melihat atau survei selera pasar terlebih dahulu,” ujar Adhi. Bila sudah menentukan produk dan segmen yang diincar, carilah produsennya. Apakah hanya ada satu produsen atau ada banyak produsen. Pilih produk yang memang tak ada di tanah air dan pilih produk yang pemainnya belum banyak. Tujuannya supaya pesaingnya tidak terlalu banyak. “Pastikan Anda mengantongi izin resmi dari produsen,” kata Adhi.

Untuk mendapatkan contoh produk secara langsung, carilah informasi pameran-pameran produk. Di ajang pameran itu Anda bisa melihat produknya secara langsung sekaligus bisa menggali informasi dari pemasarnya.

Untuk lebih meyakinkan lagi, menurut Lasarus, ada baiknya Anda datang langsung ke negara produsen tersebut. Dengan begitu Anda akan tahu betul bagaimana proses pengolahannya, kondisi pabriknya, dan operasional secara keseluruhan. “Soalnya, untuk produk makanan dan minuman ini akan menyangkut keamanan kosumsi, jadi Anda harus pelajari betu asal muasal produk yang akan Anda jual,” tutur dia.

Namun, menurut konsultan importir Faisal Azfar, pemula dengan modal yang terbatas bisa mencari informasi produk pada berbagai penawaran untuk tersebar di internet. Untuk menghindari penipuan penawaran di internet.

Anda memang butuh ekstra survei. Sekalipun produk itu ditawarkan produsen di situs perdagangan online ternama. Tindakan pengamanan yang bisa dilakukan seperti mengecek indentitas produsen. Lalu, meminta detail produk dan system kerjasama.

Mengingat produk yang akan dijual adalah makanan dan minuman, Lasarus menyarankan sebaiknya Anda memiliki ahli nutrisi. Tujuannya, supaya produk yang Anda jual itu memang benar-benar aman konsumsi dan lolos uji dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pastikan juga produk yang Anda ingin impor adalah produk yang memang dibolehkan untuk masuk ke Indonesia. Konsultasikan ke bea cukai atau berselancarlah di internet untuk mengecek regulasi apa saja yang harus dipenuhi dalam mengimpor makanan tersebut.

Satu lagi, bila Anda ingin menjual produk ke pasar umum, Anda harus mengecek kehalalannya. Maklum 87% penduduk dan potensi pasar di sini adalah orang beragama Islam yang sangat memperhatikan betul kehalalan suatu makanan. Apalagi yang Anda jual produk impor, jadi harus betul-betul cek kandungannya supaya bisa mendapatkan sertifikat halal.

Kelengkapan izin

Nah untuk bisa melakukan proses impor, Anda harus melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan. Persyaratan umum menjadi importir yang harus Anda penuhi adalah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kepabean (NIK), serta angka Pengenal Impor (API).

Karena mamin yang Anda impor untuk tujuan perdagangan, maka Anda harus mengangtongi API Umum. Ini berbeda fungsinya dengan API Produsen. Importir yang hanya mengantongi API Produsen tidak boleh memperdagangkan barang impornya. Sebab barang yang diimpor itu sejatinya hanya sebagai barang modal yang dipergunakan sendiri untuk mendukung proses produksi.

Nah karena yang hendak Anda perjualbelikan adalah mamin, maka Anda harus minya izin BPOM. Lisensi dari BPOM penting merupakan syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengeluarkan barang dari gudang Bea Cukai.

Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan, importir mamin harus memiliki dua dokumen. Masing-masing adalah nomor izin edar dan surat keterangan impor.

Untuk mendapatkan dua dokumen tersebut, calon importir harus melakukan pendaftaran dengan memperlihatkan dokumenpenunjukan dari principle yang kelengkapan administrasi yang disyaratkan Kementerian Perdagangan (Kemdag) berupa NIK, API dan dokumen lain.

“Seluruh administrasi harus dipenuhi, kalau tidak ya izin edarnya tidak akan kami proses,” ujar dia. Roy mengatakan BPOM memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dari sisi keamanan, mutu, dan manfaat produk.

Untuk itu, mamin impor yang berupa makanan olahan harus mencantumkan certified of analysis. Ini untuk melihat unsur apa saja yang terkandung dalam makanan tersebut. Misalnya, bila ada kandungan dalam makanan tersebut. Misalnya, bila ada kandungan hewan, ya harus dicek jenis hewannya. Ini tidak berlaku untuk bahan baku impor, hanya untuk produk makanan olahan.

Selain itu, importir mamin harus bisa menunjukkan proses produksi dari barang yang akan dijualnya. Label pangan juga bakal dicek. Tujuannya, jangan sampai makanan impor itu mengandung klaim-klaim yang menyesatkan. “Misalnya pada label tertulis ‘makanan ini dapat menyembuhkan penyakit. Ini tidak boleh.” Ujar Roy.

Roy mengingatkan,sekalipun saat ini kita sudah masuk era Masyarakat Ekonomi ASEAN, bukan berarti bebas impor seenaknya. Regulasi teknis harus tetap dipenuhi Tetap ada premarket evaluation yang harus dilalui importir.

Jangan coba-coba menjadi importir illegal, ketimbang Anda terjerat kasus, nama baik rusak, dan tentu saja modal pun bakal melayang sia-sia. Sesuai pasal 142 Undang-undang Pangan No.18 tahun 2012, pelaku usaha yang nsengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 4 miliar.

Memang, “Banyak pelabuhan tikus yang dijadikan celah importir illegal, mereka umumnya masuk dengan memalsukan dokumen,” tutur Roy. Nah, untuk meningkatkan pengawasan perederan mamin illegal ini Februari ini BPOM akan melakukan kerjasama pengawasan dengan kepolisian.

Pajak

Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah pajak. Menurut Lasarus, pajak yang dikenakan atas beberapa produk mamin impor terbilang tinggi, bisa mencapai 30%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penerapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, tarif bea masuk impor aneka produk makanan dikenakan tarif mulai 10% sampai 150%. “Ada bea masuk, PPN dan Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan importir,” kata Adhi.

Untuk jasa pengiriman, Anda bisa melakukan sortir karena ada banyak layanan kargo. Jalur yang dipergunakan biasanya jalur laut. Jadi pilihlah perusahaan kargo yang sudah memiliki jam terbang, dalam pengiriman makanan dan minuman.

Faizal mengatakan, sebelum terjun menjadi importir memang banyak yang harus dipelajari. Untuk itu, tidak ada salahnya menggali informasi dan belajar dari orang yang sudah berpengalaman.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar