
JAKARTA. Setelah pemerintah mengizinkan warga negara asing memiliki property di Indonesia seperti apartemen di atas Rp 5 miliar dengan status hak guna pakai 80 tahun, pengembang property nyatanya masih meminta kelonggaran. Yakni menjadikan hak guna pakai bisa menjadi jaminan kredit.
Untuk itu, Real Estate Indonesia (REI) sudah bertemu dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) untuk minta insentif ini, termasuk pola pemberian kredit hunian bagi warga negara asing di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Umum REI Bidang Rumah Menengah Atas Adri Istambul Linggagayo, permintaan pengembang ini adalah supaya ada hak setara antara warga negara asing dengan penduduk lokal, yakni agar bisa mendapatkan produk property secara kredit.
Kata Adri, hanya saja, langkah ini nampaknya masih sulit diterapkan lantaran status property dari transaksi pembelian oleh WNA adalah hak guna pakai. Perbankan di Indonesia masih mempersoalkan hak guna pakai tak bisa dipakai sebagai jaminan kredit. “Ini menimbulkan persepsi yang belum sama. Padahal hak apapun, sepanjang bisa dialihkan dan dipindahtangankan atas nama WNA, sejatinya tidak jadi persoalan untuk bisa mengajukan kredit,” ucap Adri ke KONTAN, Senin (15/2).
Wakil Presiden Direktur Bukit Sentul City Andrian Budi Utama mendukung langkah ini. Pasalnya, ini bisa membantu pengembang menjual produk property bila status hak guna pakai bisa jadi agunan. Status hak guna pakai ini juga tidak perlu ditakutkan lantaran masih satu produk dengan status hak milik lain dan sah secara hukum. “Untuk keperluan komersial, hak guna pakai jadi agunan, bisa diterima ketimbang untuk investasi dan mengambil keuntungan dari kenaikan harga,” katanya.
Michael Young, Sekretaris Perusahaan Summarecon Agung menambahkan, saat ini property hak guna pakai tidak terlalu laku di pasaran.
Meski begitu, ia mengakui bila instansi Otoritas Jasa Keuangan masih berhati-hati untuk member lampu hijau ke warga negara asing ini. Soalnya, bila ada persoalan, misalnya kredit macet, belum ada aturan atau hukum yang mengatur persoalan tersebut. Meskipun, sudah ada aturan di hukum perdata.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar bilang, kebijakan hak guna pakai property selama 80 tahun bagi warga negara asing bertujuan bahwa pemerintah ingin ada dana masuk atau capital inflow ke tanah air.
Bila ada keinginan (dari pengembang) warga negara asing bisa mendapat kredit property, sudah melenceng dari tujuan pemerintah. “Jadi ketentuan bank tidak dapat menyalurkan kredit kepada non-residence, masih sejalan dengan semangat capital inflow itu,” jelas Mulya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar