JAKARTA – Pemerintah sepertinya semakin serius untuk mengurangi jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Untuk menrealisasikannya, kini pemerintah tengah menyusun payung hukum dan skema pengurangan PNS.
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menuturkan, rencananya pengurangan PNS akan dilakukan dalam beberapa langkah. Antara lain melalui audit organisasi dan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, lewat audit ini pemerintah akan melihat kinerja PNS berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja dan tingkat kedisplinan. Nantinya, akan dibuat pengelompokan PNS guna menetapkan PNS yang akan dikurangi. Setelah itu, pemerintah akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan apa saja posisi atau jabatan PNS yang layak dikurangi.
Selain skema itu, kata Setiawan, Kementerian PAN-RB juga tengah menyiapkan skema kompensasi bagi PNS yang dikurangi. Salah satunya adalah skema pension dini.
Ia mencontohkan, PNS yang sudah usia 50 tahun, dengan masa kerja sudah 10 tahun, dengan asumsi pension umur 57 tahun, sisa masa kerja tujuh tahun lagi. PNS itu akan ditawari gaji pokok selama tujuh tahun, tapi berhenti jadi PNS. “Kalau skema itu jadi dan payung hukumnya selesai mulai Maret 2017 bisa rasionalisasi PNS,” katanya.
Catatan saja, pemerintah memang berencana memangkas jumlah PNS. Sebelumnya Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan, saat ini jumlah PNS terlalu banyak dan tidak ideal. Jumlah PNS saat ini hampir mencapai 4,5 juta PNS atau Sekitar 1,77% dari total penduduk Indonesia yang sebanyak 250 juta orang.
Padahal, jumlah ideal PNS terhadap jumlah penduduk sekitara 1,5% dari total jumlah penduduk Indonesia. Merujuk rasio tersebut, jumlah PNS yang ideal saat ini sekitar 3,75 juta sehingga saat ini terjadi kelebihan 750.000 orang.
Jumlah PNS yang cukup banyak ini tentu menyedot anggaran negara terutama pada pos belanja pegawai. “Sangat menyedot, dan akibatnya ruang gerak anggaran untuk pembangunan menjadi sempit,” kata Yuddy beberapa waktu lalu. Demi efisiensi anggaran, pemerintah memilih memangkas jumlah PNS.
Kata Setiawan, pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla berkomitmen menekan porsi anggaran belanja pegawai dari saat ini 33% total anggaran pemerintah pusat menjadi sekitar 28% dari total belanja dari pemerintah pusat secara bertahap. Dalam Anggarn Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 alokasi anggaran belanja pegawai pemerintah pusat mencapai Rp 208,2 triliun, belum termasuk anggaran PNS di daerah.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar