Divestasi Mandek, Asing Was-was

JAKARTA. Peluang asing untuk menguasai kepemilikan saham di bidang usaha hortikultura semakin tipis. Pekan lalu, pemerintah mengumumkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satu poinnya, pemerintah membatasi penanaman modal asing dalam bidang usaha budidaya dan perbenihan hortikultura paling banyak 30%.

Aturan ini tidak berubah dari Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kemtan) juga sudah menolak usulan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk merivisi UU Hortikultura. Mahkamah Konstitusi (MK) pun menolak uji materi atau judicial review beleid ini yang diajukan oleh pengusaha tahun lalu.

Kini, pengusaha tinggal berharap pada Peraturan Menteri Pertanian (permentan) yang menjadi aturan turunan UU Hortikultura bisa lebih longgar dari aturan saat ini. “Kami tetap berhadap pemerintah bisa member insentif kepada pengusaha,” ujar Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) Afrizal Gindow pada KONTAN, Rabu (17/2).

Insentif yang diharapkan berupa prinsip grandfather clause, yaitu aturan tidak berlaku surut. Alhasil, perusahaan hortikultura asing yang masuk sebelum 2010 tidak perlu melakukan divestasi sampai kepemilikan sahamnya menjadi 30%.

Arizal bilang, Hortindo sempat diundang oleh Kemtan untuk membahas masukan isi permentan pada Agustus 2015. Namun hingga saat ini belum ada tindal lanjutnya.

Afrizal pun enggan mengungkapkan kesiapan pengusaha untuk melaukan divestasi saham dan menunggu hingga beleid baru ini terbit.

Divestasi ditunda

Sementara itu, di sisi lain, pengusaha asing di bidang hortikultura merasa semakin berada dalam ketidakpastian hukum lantaran penyusunan permentan yang ditunggu ini justru mandek dan belum di bahas lagi.

Spundnik Sujono, Direktur Jenderal Hortikultura Kemtan mengaku menunda pembahasan beleid ini karena melihat situasi ekonomi nasional yang kurang baik saat ini. Ia mengaku belum tentu akan mengabulkan permintaan pengusaha agara beleid baru ini mencantumkan ketentuan tidak berlaku surut.

Spundnik bilang, pembahasan permentan belum sampai sana dan Kemtan juga harus meminta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) terlebih dahulu.

Sejauh ini, opsi divestasi saham perusahaan asing hortikultura adalah menjual ke public lewat penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), serta menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal untuk kemudian menjual kepemilikan sahamnya hingga hanya tesisa sebanyak 30%.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar