Diperiksa Petugas Pajak, Cek Dulu Hal-hal Ini

tax11Jakarta -Pemeriksaan oleh petugas pajak membuat sejumlah wajib pajak risih. Walau sebenarnya, pemeriksaan yang dijalankan memiliki mekanisme baku yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

“Sebenarnya aturan untuk pemeriksaan itu susah, tidak bisa sembarangan. Ada aturannya,” tegas Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, kepada detikFinance, Kamis (18/2/2016).

Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh wajib pajak (WP) sebelum diperiksa petugas. Paling utama adalah identitas diri dan surat pemeriksaan yang harus dibawa petugas saat ingin mendatangi wajib pajak. “Dia harus menunjukkan identitas, tanda pengenal untuk memastikan dia adalah pegawai pajak. Kemudian harus membawa surat pemeriksaan yang dikeluarkan resmi oleh Ditjen Pajak,” paparnya.

Kemudian wajib pajak berhak meminta pemberitahuan tertulis sebelum dilakukan pemeriksaan di lapangan, berikut juga daftar tim pemeriksa. Saat hal itu sudah terpenuhi, maka wajib pajak bisa meminta penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan. “Minta penjelasan, kenapa dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Pemeriksaan nantinya akan memakan waktu, baik saat identifikasi di lapangan dan pembahasan dalam tim internal pemeriksaan. Wajib pajak juga berhak menerima hasil pemeriksaan, serta menghadiri pembahasan akhir dalam jangka waktu yang telah ditentukan. “Ini bertujuan agar memfasilitasi pendapat dari wajib pajak bila ada perbedaan,” kata Mekar.

Ditjen Pajak memang tengah gencar mengejar setoran, setelah sejak tahun lalu diberikan target tinggi. Tahun lalu target pajak Rp 1,294 triliun, dan tidak tercapai 100%. Sementara di tahun ini, target naik lagi menjadi Rp 1.350 triliun.

 

Sumber: DETIK FINANCE

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar