
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah utang pajak dari wajib pajak di ibu kota yang mengikuti program pelunasan bertahap alias cicilan masih sekitar Rp1,55 triliun. Jumlah itu sebesar 78,28 persen dari total nilai pajak dengan pelunasan bertahap mencapai Rp1,98 triliun.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan kebijakan pelunasan bertahap itu diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai relaksasi kepada wajib pajak di tengah tekanan pandemi virus corona atau covid-19. Namun, pelunasan bertahap hanya diberlakukan untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi atau melunasi secara bertahap,” ungkap Tsani dalam keterangan resmi, Rabu (4/11).
Kendati begitu, belum sepenuhnya wajib pajak melunasi pembayaran pajak sampai bulan lalu. Berdasarkan lokasi, Tsani mencatat Kecamatan Setiabudi merupakan kecamatan dengan capaian pelunasan bertahap tertinggi.
“Sedangkan Kecamatan Cilincing sebagai kecamatan dengan capaian pelunasan bertahap terendah,” katanya.
Sementara secara total, jumlah penerimaan PBB-P2 yang sudah masuk kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp7,34 triliun per 31 Oktober 2020. Dari total pembayaran itu, tercatat tingkat kepatuhan pembayaran wajib pajak mencapai 55,63 persen.
“Terdiri dari 55,16 persen wajib pajak kategori orang pribadi dan 56,79 persen wajib pajak kategori badan,” imbuhnya.
Tercatat, Kecamatan Penjaringan merupakan kecamatan dengan tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 tertinggi mencapai 75,44 persen. Sedangkan yang terendah Kecamatan Cilincing 32,31 persen.
Di sisi lain, Bapenda mencatat masih ada piutang pajak dari berbagai pihak, baik lancar dan tidak lancar mencapai Rp10,83 triliun yang belum masuk kantong APBD per akhir bulan lalu. Rinciannya, piutang lancar Rp3,34 triliun dan tiak lancar Rp7,49 triliun.
Kecamatan Penjaringan merupakan wilayah dengan pembayaran piutang lancar terbesar. Sedangkan yang terendah ada di Kecamatan Johar Baru.
Lebih lanjut, Bapenda juga sudah menerima pembayaran piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kurang lebih Rp5 triliun. Ini merupakan limpahan piutang pada 2013 lalu.
“Melihat data piutang hasil pelimpahan maupun data piutang lancar dan tidak lancar, dapat dikatakan bahwa Bapenda DKI Jakarta harus melakukan extra effort dalam menghimpun penerimaan pajak daerah di tahun ini,” jelasnya.
Bapenda akan menyiapkan strategi khusus agar bisa menagih piutang pajak tersebut. Tujuannya, agar kebutuhan belanja APBD bisa mencukupi di tengah tekanan pandemi covid-19, dampak refocusing dan realokasi anggaran, pembayaran PBB-P2 yang sudah jatuh tempo hingga mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini.
Sumber: cnnindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan